Berita Banyumas

KA Serayu Pagi Tujuan Jakarta Sudah Beroperasi, Berangkat Pukul 06.50 dari Stasiun Purwokerto

PT KAI kembali mengoperasikan KA Serayu Pagi relasi Purwokerto-Kiaracondong-Pasar Senen mulai Jumat (12/6/2020).

Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
DOKUMENTASI - Seorang penumpang memanfaatkan cairan pembersih tangan yang tersedia di Stasiun Purwokerto, Rabu (4/3/2020). 

Khusus untuk KA Lokal yang dijalankan mulai 12 Juni 2020, merupakan penambahan frekuensi perjalanan pada KA yang saat ini sudah beroperasi.

“Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA."

"Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA," imbuhnya.

Pada tahap awal, PT KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.

Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.

Cuma Empat Kategori Ini, Terjaring Tak Gunakan Masker Tapi Terbebas dari Karantina di Purbalingga

Karyawati BPR Central Artha Kota Tegal Ditangkap Polisi, Gelapkan Deposito Nasabah Rp 1,3 Miliar

Warga Semarang Bisa Cek Terima Bansos Tidaknya Melalui Ini

Anak Mendiang Dokter Spesialis RSUD Kardinah Kota Tegal Dinyatakan Positif Covid-19

Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat perjalanan.

Sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

Maqin menerangkan, khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh penumpang diharuskan menggunakan face shield yang disediakan oleh PT KAI selama perjalanan.

Atau intinya saat naik hingga turun dari kereta api.

Calon penumpang KA jarak jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020.

Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.

Adapun ketentuannya yaitu, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR hasil negatif yang berlaku 7 hari.

Bila pula surat keterangan uji rapid test hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Kemudian menunjukkan surat keterangan bebas gejala.

Seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan atau rapid test.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved