Berita Pendidikan
PPDB SMK di Jateng Tidak Terapkan Jalur Zonasi Apalagi SKTM, Bahan Pertimbangan Nilai Raport Siswa
Dalam PPDB SMK di Jawa Tengah, seleksi nilai raport dan nilai kejuaraan ini dilakukan dengan memprioritaskan calon peserta didik dari keluarga miskin.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
Kemudian mempertimbangkan pula usia yang paling tinggi calon peserta didik dimana usia maksimal 21 tahun.
Pendaftaran PPDB di wilayah Jawa Tengah, bisa diakses melalui https://ppdb.jatengprov.go.id.
Para peserta wajib mengunggah bukti kelulusan surat kesanggupan orangtua.
• Masjid Agung Darul Muttaqin Batang Sudah Dinormalkan, Ini Protokol Kesehatan Saat Salat Jumat
• Fenomena Program Bansos di Salatiga, Tak Sedikit Penerima PKH Ingin Beralih ke BST Kemensos
• Masih Ada Kasus Positif Covid-19 di Kota Magelang, Kamis Malam Tambah Dua Pasien
• Direktur PDAM Kudus Hilang Tanpa Kabar Sejak Kamis, Kejari Bongkar Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Mekanisme PPDB SMA
Sementara itu, berkait PPDB SMA, pihaknya menjelaskan, pada jalur zonasi, sekolah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada desa atau kelurahan dalam zona tersebut.
Kuotanya sendiri paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
"Jika zonasi melebihi kuota, maka akan melihat nilai rapor," katanya kepada TribunBanyumas.com, Jumat (12/6/2020).
Sementara itu jalur afirmasi, paling sedikit 15 persen dari daya tampung.
Jalur afirmasi itu diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Termasuk pula calon peserta didik dari panti asuhan.
Kemudian untuk jalur perpindahan tugas orangtua paling banyak adalah 5 persen dari daya tampung sekolah.
Terakhir adalah melalui jalur prestasi paling banyak 30 persen dari daya tampung sekolah.
Jalur prestasi ini adalah jalur akademik maupun non akademik.
Jika ada Juara I, II, III tingkat internasional dan Juara I tingkat nasional, akan langsung diterima.
Kata Siti Atikoh Soal PPDB Jateng