Berita Pendidikan

Anak Tenaga Kesehatan Bisa Langsung Diterima di Sekolah Negeri, PPDB SMA-SMK Dibuka Mulai 17 Juni

Anak dimana orangtuanya adalah tenaga kesehatan yang hendak melanjutkan sekolah untuk dapat diterima melalui jalur afirmasi pada PPDB SMA dan SMK.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Kasi SMA dan SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jateng, Yuniarso K Adi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK memberikan kesempatan kepada anak tenaga kesehatan yang hendak melanjutkan sekolah untuk dapat diterima melalui jalur afirmasi.

Anak tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, mendapatkan kesempatan diterima sebagai peserta didik di sekolah negeri.

PPDB SMK di Jateng Tidak Terapkan Jalur Zonasi Apalagi SKTM, Bahan Pertimbangan Nilai Raport Siswa

Ada Empat Jalur PPDB SMA-SMK di Jateng, Dibuka Mulai 17 Juni, Begini Alur Resmi Pendaftarannya

"Mereka dapat langsung diterima di sekolah yang berada di dalam zonasinya masing-masing."

"Khusus bagi anak tenaga kesehatan yang menangani Covid-19."

"Mereka dapat masuk ke jalur afirmasi yang kuotanya sebesar 15 persen," ujar Kasi SMA dan SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Disdikbud Jateng, Yuniarso K Adi.

Kepada TribunBanyumas.com, Selasa (16/6/2020), dia berkata, mereka memiliki kesempatan sama dengan anak-anak yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Atau PKH (Program Keluarga Harapan) serta anak panti asuhan.

Namun demikian, jika di luar zonasi, mekanisme akan mengikuti sesuai ketentuan yang ada.

Untuk kategori tenaga kesehatan dalam PPDB, tidak ada pembatasan.

Sepanjang yang bersangkutan orangtuanya adalah tenaga kesehatan yang ikut menangani Covid-19, akan mendapat kesempatan tersebut.

Meski mendapat kesempatan di jalur afirmasi, anak dari tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 harus mengikuti prosedur yang ada.

Anak tenaga kesehatan yang akan mendapatkan kesempatan ikut PPDB melalui jalur afirmasi terlebih dahulu harus diusulkan oleh Dinas Kesehatan di tiap kabupaten atau kota.

Kemudian diusulkan ke Dinkes Jateng hingga dikeluarnya surat rekomendasi.

Saat ini sudah memasuki tahap penetapan oleh Dinkes Jateng.

Jika sudah keluar surat rekomendasinya, anak tersebut tinggal mengunggah surat rekomendasi saat mengikuti proses PPDB.

Tiga Daerah Masih Berzona Merah di Jawa Tengah, Gubernur Ganjar Kirim Surat Khusus

Penumpang KA Lokal Tak Perlu Bawa Surat Sehat Covid-19, Misal di Stasiun Tegal untuk KA Kaligung

Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved