Berita Tegal
Penumpang KA Lokal Tak Perlu Bawa Surat Sehat Covid-19, Misal di Stasiun Tegal untuk KA Kaligung
KA Kaligung dengan tujuan akhir Stasiun Semarang Poncol, telah beroperasi sejak tiga hari yang lalu atau tepatnya pada Jumat (12/6/2020).
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - KA Kaligung dan KA Tegal Ekspres sudah mulai beroperasi kembali dari Stasiun Tegal.
KA Kaligung dengan tujuan akhir Stasiun Semarang Poncol, telah beroperasi sejak tiga hari yang lalu atau tepatnya pada Jumat (12/6/2020).
Sementara KA Tegal Ekspres dengan tujuan akhir Stasiun Pasarsenen Jakarta mulai beroperasi sejak Minggu (14/6/2020).
• Pemilik Toko Makanan Simpan Ribuan Miras di Bunker, Bupati Banjarnegara: Pasti Kami Pidanakan
• Dua Kelurahan Jadi Langganan Rob di Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono Tawarkan Solusi Ini
• Anak Mendiang Dokter Spesialis RSUD Kardinah Kota Tegal Dinyatakan Positif Covid-19
• Karyawati BPR Central Artha Kota Tegal Ditangkap Polisi, Gelapkan Deposito Nasabah Rp 1,3 Miliar
Kepala Stasiun Tegal, Dedi Nurdiantoro mengatakan, pemberangkatan KA Kaligung dari Stasiun Tegal dalam sehari ada dua kali, yakni pada pukul 05.05 dan pukul 12.38.
Lalu pemberangkatan KA Tegal Ekspres dalam sehari hanya satu kali, berangkat pukul 14.30 kemudian sampai di Stasiun Pasar Senen pukul 19.30.
"Untuk KA Kaligung sudah melayani pemberangkatan tiap hari."
"Kereta api Tegal- Jakarta, KA Tegal Ekspres mulai 14 Juni 2020," kata Dedi kepada Tribunbanyumas.com, Minggu (14/6/2020).
Dedi menjelaskan, pihaknya menerapkan aturan protokol kesehatan dan syarat- syarat yang harus dipenuhi oleh penumpang.
Menurutnya, protokol kesehatan secara umum harus dipatuhi oleh siapapun.
Seperti memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, dan pengecekan suhu tubuh.
Syarat bagi penumpang KA Kaligung, penumpang dalam kondisi sehat dengan suhu tubuh di bawah 37,7 derajat Celcius.
Ia mengatakan, karena KA Kaligung masih kategori kereta lokal dan masih dalam lingkup satu daerah operasi (Daop), penumpang tidak diwajibkan membawa surat sehat.
Berbeda dengan KA Tegal Ekspres yang masuk kategori jarak menengah dan jarak jauh.
"Untuk Tegal Ekspres, selain protokol kesehatan dan APD, penumpang harus memiliki surat keterangan negatif Covid-19."
"Baik hasil rapid test ataupun swab tenggorokan."