Berita Tegal

Penumpang KA Lokal Tak Perlu Bawa Surat Sehat Covid-19, Misal di Stasiun Tegal untuk KA Kaligung

KA Kaligung dengan tujuan akhir Stasiun Semarang Poncol, telah beroperasi sejak tiga hari yang lalu atau tepatnya pada Jumat (12/6/2020).

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Kondisi tempat duduk penumpang di gerbong KA Kaligung keberangkatan pukul 12.38, Sabtu (13/6/2020). Dalam pemberangkatan itu ada sekira 175 penumpang. 

Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.

Selain itu, penumpang KA jarak jauh harus melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020.

PT KAI sudah menyusun prosedur yang menyesuaikan dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.

Pada perjalanan KA dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Penumpang dihimbau untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA.

Hal ini dikarenakan pada saat proses boarding ada tahapan verifikasi berkas oleh petugas dan kelengkapan penumpang lainnya sebelum diizinkan masuk.

Selain tiket dan identitas diri penumpang, juga wajib menyertakan surat keterangan uji test PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari.

Atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari saat keberangkatan.

Surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau Puskesmas, untuk daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan rapid test.

Khusus penumpang yang menuju DKI Jakarta, diharuskan menunjukkan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta.

Khusus penumpang jarak jauh, setelah melewati boarding, PT KAI telah menyediakan face shield untuk penumpang dewasa, guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui droplet.

Bagi penumpang yang membawa anak berusia di bawah 3 tahun, wajib menyiapkan face shield pribadi.

Face shield tersebut harus dikenakan selama dalam perjalanan dan tetap dipakai saat tiba di stasiun tujuan.

Pada saat di atas KA, khusus penumpang usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur penempatan tempat duduknya.

Tujuannya agar tidak berdampingan dengan penumpang lain. (Fajar Bahruddin Achmad/ Permata Putra Sejati)

KA Jarak Jauh Mulai Beroperasi 12 Juni, Berikut Tiga KA yang Melintasi Purwokerto

KA Serayu Pagi Tujuan Jakarta Sudah Beroperasi, Berangkat Pukul 06.50 dari Stasiun Purwokerto

Cilacap Ekspor Gula Semut ke Brazil, Menteri Pertanian: Keren, Perbanyak Lagi Toko Mitra Tani

Senator Asal Cilacap Ini Tak Setuju Pilkada Digelar 9 Desember, Terlalu Berisiko dan Dipaksakan

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved