Berita Purbalingga

23 ASN Disdikbud Purbalingga Sudah Dikenai Sanksi, BKPP: Sebatas Pelanggaran Kode Etik

Sanksi yang diberikan sebatas sanksi moral kepada 23 ASN di Lingkungan Disdikbud Kabupaten Purbalingga.

TRIBUN BANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Kepala BKPP Kabupaten Purbalingga, Heriyanto menunjukkan surat balasan KASN terkait sanksi yang diberikan kepada 23 ASN di Lingkungan Disdikbud Kabupaten Purbalingga, Senin (15/6/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Pemkab Purbalingga akhirnya menjatuhkan sanksi atau hukuman terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak netral.

Sanksi tersebut merupakan tindaklanjut rekomendasi Komisi ASN (KASN).

Sanksi yang diberikan sebatas sanksi moral kepada 23 ASN di Lingkungan Disdikbud Kabupaten Purbalingga.

Badan Ad Hoc Diaktifkan Lagi, Berikut Peta Kerawanan Pilbup Purbalingga Menurut Bawaslu

Hasil Bisnis Katering Abal-abal di Kebumen, Ibu Rumah Tangga Ini Raup Keuntungan Hingga Rp 1 Miliar

Penderita Tumor itu Kini Miliki KTP Banjarnegara, Prihatini Sempat Terkatung-katung di Lampung

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Purbalingga, Heriyanto menuturkan, rekomendasi KASN telah ditindaklanjuti.

Mereka adalah 23 ASN Dinas Pendidikan Korwil Kecamatan Purbalingga.

Tindaklanjut atas sanksi tersebut juga telah dikirimkan ke KASN.

"Rekomendasi tersebut sudah kami tindaklanjuti dan dikirim ke KASN serta telah dibalas ucapan terima kasih karena sesuai rekomendasi," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (15/6/2020).

Menurut dia, sanksi yang diberikan berupa sanksi moral berupa pernyataan yang dibacakan di rapat terbuka.

Dimana saat itu dibacakan di hadapan majelis kode etik terdiri dari Sekda, Inspektorat, BKPP, dan atasan langsung ASN bersangkutan di Pemkab Purbalingga.

Selain itu, pernyataan yang dibacakan di rapat terbuka ditempelkan di papan pengumuman.

"Sanksi moral yang diberikan jika tidak ada sanksi administrasi lainnya, tidak mempengaruhi karir," tutur dia.

Heriyanto mengatakan, pelanggaran dilakukan ASN itu sebatas pelanggaran kode etik yang diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2004.

ASN tersebut tidak melanggar disiplin pegawai sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 53 Tahun 2010.

"Kalau melanggar disiplin pegawai ada sanksi hukuman ringan, sedang, sampai berat," jelasnya.

Dikatakannya, rekomendasi yang diberikan KASN bersifat final dan harus dilaksanakan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved