Berita Kriminal
Hasil Bisnis Katering Abal-abal di Kebumen, Ibu Rumah Tangga Ini Raup Keuntungan Hingga Rp 1 Miliar
Tersangka yang kebetulan ngontrak di samping rumah korban selalu berbelit jika ditagih mengenai uang usaha bersama itu.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
TRIBUNBNYUMAS.COM, KEBUMEN - Jajaran Satreskrim Polres Kebumen menangkap seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Wanita itu diduga melakukan tindak penipuan investasi usaha katering.
Tersangka melakukan aksinya di sebuah rumah kontrakan yang dihuninya di Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen.
Tidak tanggung-tanggung, ibu rumah tangga tersebut menipu korban hingga mencapai sekira Rp 1 miliar.
• Jalur Viral Menuju Dieng Memakan Korban, Tewaskan Peserta Touring, Kecelakaan Mobil Masuk Jurang
• Zona Risiko Rendah Covid-19, Dinkes Jateng Restui Banyumas Terapkan New Normal
• Kritikan Ganjar Terbukti, Empat Hari Zero Covid-19, Kasus Positif Corona Muncul Lagi di Kebumen
• Penderita Tumor itu Kini Miliki KTP Banjarnegara, Prihatini Sempat Terkatung-katung di Lampung
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan menuturkan, tersangka berinisial SP (37) dilaporkan korban warga Kecamatan Pejagoan.
Korban merasa ditipu karena keuntungan 10 persen setiap bulan yang harus diterimanya, ternyata tidak diberikan.
Sementara korban telah melakukan transfer kepada SP Rp 25 juta sebagai modal usaha bersama pada Desember 2019.
Dari situ, pelaku menjanjikan akan memberikan keuntungan kepada korban sebesar Rp 2,5 juta yang akan diberikan pada akhir bulan.
Tersangka yang kebetulan ngontrak di samping rumah korban selalu berbelit jika ditagih mengenai uang usaha bersama itu.
"Modusnya investasi modal usaha katering."
"Tiap bulan akan ada keuntungan dari modal yang dititipkan kepada tersangka."
"Namun usaha katering itu tidak pernah ada," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (15/6/2020).
Menurutnya, berdasarkan keterangan tersangka masih banyak korban lainnya yang menitipkan uang kepadanya.
Jika ditotal dari para korban, tersangka telah menerima uang sekira Rp 1 miliar.