Berita Purbalingga
23 ASN Disdikbud Purbalingga Sudah Dikenai Sanksi, BKPP: Sebatas Pelanggaran Kode Etik
Sanksi yang diberikan sebatas sanksi moral kepada 23 ASN di Lingkungan Disdikbud Kabupaten Purbalingga.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
"Kalau dibilang kampanye, wong calonnya belum ada," tuturnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (4/5/2020).
• Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit
• Pemilik Toko Makanan Simpan Ribuan Miras di Bunker, Bupati Banjarnegara: Pasti Kami Pidanakan
• Karyawati BPR Central Artha Kota Tegal Ditangkap Polisi, Gelapkan Deposito Nasabah Rp 1,3 Miliar
Menurut dia, kata lanjutkan dalam video tersebut dalam rangka memberi semangat bahwa pembangunan harus berlanjut.
Dia menepis lanjutkan bukan berarti melanjutkan dari Wakil Bupati menjadi Bupati Purbalingga.
"Kalau ada yang mengkaitkan dengan itu kategorinya bukan kampanye," tutur dia.
Dikatakannya, video itu dibuat sebelum rekomendasi turun.
Namun bagaimanapun rekomendasi turun atau tidak yang bersangkutan belum menjadi calon Bupati karena belum mendaftar.
"Jadi secara yuridis belum menjadi calon. Kalau berbicaranya itu," tutur dia.
Setiyadi mengungkapkan, pernyataan tersebut tidak ada kaitannya dengan dukung mendukung.
Ucapan kaitannya dengan melanjutkan pemerintahan dan pembangunan.
"Sekarang belum ada calon."
"Nanti kalau ada pendaftaran, kami seperti itu ya masuknya ranah pidana," tutur dia.
Video Sebagai Barang Temuan Bawaslu
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nur Hakim menjelaskan, video itu telah tersebar di sosial media.
Bahkan dirinya banyak menerima video itu dari para kolega.
"Itu sudah ramai di Instagram. Kami juga dapat kiriman video itu," tutur dia.
Menurut dia, video tersebut juga telah dirapatkan dengan anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
Video itu akan diprosesnya sebagai temuan.
"Rencananya besok, Selasa (5/5/2020) akan kami klarifikasi orang-orang itu (dalam video)."
"Kami akan panggil mereka," tutur dia.
Menurut dia, video itu diduga terdapat pelanggaram netralitas sebagai ASN.
Sanksi tersebut akan diberikan berdasarkan hasil fakta dan keterangan.
"Kami akan rekomendasikan kepada pihak Komisi ASN."
"Nanti yang akan memberikan sanksi adalah pihak tersebut," tutur dia.
Ia menuturkan, ASN bisa diberikan sanksi meskipun belum memasuki masa kampanye.
Hal ini dikarenakan adanya norma umum dimana ASN harus bisa terbebas dari kepentingan politik, intervensi, maupun pengaruh dari manapun.
"Untuk saat ini kami fokus ke pelakunya," tuturnya. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)
• Hasil Swab, Dua Warga Kebasen Banyumas Positif Corona, Anak dan Cucu Pasien Sebelumnya
• Kritikan Ganjar Terbukti, Empat Hari Zero Covid-19, Kasus Positif Corona Muncul Lagi di Kebumen
• Zona Risiko Rendah Covid-19, Dinkes Jateng Restui Banyumas Terapkan New Normal