Berita Purbalingga

23 ASN Disdikbud Purbalingga Sudah Dikenai Sanksi, BKPP: Sebatas Pelanggaran Kode Etik

Sanksi yang diberikan sebatas sanksi moral kepada 23 ASN di Lingkungan Disdikbud Kabupaten Purbalingga.

TRIBUN BANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Kepala BKPP Kabupaten Purbalingga, Heriyanto menunjukkan surat balasan KASN terkait sanksi yang diberikan kepada 23 ASN di Lingkungan Disdikbud Kabupaten Purbalingga, Senin (15/6/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Pemkab Purbalingga akhirnya menjatuhkan sanksi atau hukuman terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak netral.

Sanksi tersebut merupakan tindaklanjut rekomendasi Komisi ASN (KASN).

Sanksi yang diberikan sebatas sanksi moral kepada 23 ASN di Lingkungan Disdikbud Kabupaten Purbalingga.

Badan Ad Hoc Diaktifkan Lagi, Berikut Peta Kerawanan Pilbup Purbalingga Menurut Bawaslu

Hasil Bisnis Katering Abal-abal di Kebumen, Ibu Rumah Tangga Ini Raup Keuntungan Hingga Rp 1 Miliar

Penderita Tumor itu Kini Miliki KTP Banjarnegara, Prihatini Sempat Terkatung-katung di Lampung

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Purbalingga, Heriyanto menuturkan, rekomendasi KASN telah ditindaklanjuti.

Mereka adalah 23 ASN Dinas Pendidikan Korwil Kecamatan Purbalingga.

Tindaklanjut atas sanksi tersebut juga telah dikirimkan ke KASN.

"Rekomendasi tersebut sudah kami tindaklanjuti dan dikirim ke KASN serta telah dibalas ucapan terima kasih karena sesuai rekomendasi," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (15/6/2020).

Menurut dia, sanksi yang diberikan berupa sanksi moral berupa pernyataan yang dibacakan di rapat terbuka.

Dimana saat itu dibacakan di hadapan majelis kode etik terdiri dari Sekda, Inspektorat, BKPP, dan atasan langsung ASN bersangkutan di Pemkab Purbalingga.

Selain itu, pernyataan yang dibacakan di rapat terbuka ditempelkan di papan pengumuman.

"Sanksi moral yang diberikan jika tidak ada sanksi administrasi lainnya, tidak mempengaruhi karir," tutur dia.

Heriyanto mengatakan, pelanggaran dilakukan ASN itu sebatas pelanggaran kode etik yang diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2004.

ASN tersebut tidak melanggar disiplin pegawai sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 53 Tahun 2010.

"Kalau melanggar disiplin pegawai ada sanksi hukuman ringan, sedang, sampai berat," jelasnya.

Dikatakannya, rekomendasi yang diberikan KASN bersifat final dan harus dilaksanakan.

Sanksi itu dijatuhkan oleh Bupati Purbalingga sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.

"Rekomendasi itu harus ditindaklanjuti selama 14 hari kerja," jelasnya.

Sementara untuk 28 ASN lainnya yang mendapat rekomendasi KASN, kata dia saat ini masih dirapatkan dengan majelis kode etik.

Setelah itu dimintakan persetujuan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.

"Setelah Surat Keputusan (SK) turun, kami akan mengundang yang bersangkutan untuk dihadirkan dalam rapat terbuka," tutur dia.

ASN Pemkab Banyumas Wajib Bersepeda Saat Ngantor, Achmad Husein: Mungkin Seminggu Dua Kali

Diduga Langgar Kode Etik, ASN Pemkab Purbalingga Laporkan Bawaslu ke DKPP

Penumpang KA Lokal Tak Perlu Bawa Surat Sehat Covid-19, Misal di Stasiun Tegal untuk KA Kaligung

Ia menuturkan, sanksi terhadap 28 ASN lainnya tersebut diperkirakan sama dengan sanksi diberikan kepada ASN Lingkungan Disdikbud Kabupaten Purbalingga.

Hal ini dikarenakan belum memasuki tahapan Pilkada Serentak 2020.

"Berbeda pada pilkada sebelumnya, ada terkena sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun."

"Selain itu juga ada penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun."

"Mereka masuk dalam kategori hukuman sedang," paparnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nur Hakim menjelaskan, selama sebulan terdapat 51 pegawai yang terkena pelanggaran netralitas ASN.

51 ASN tersebut yaitu 23 ASN Korwil Kecamatan (Korwilcam) Purbalingga.

Lalu 3 ASN ikut deklarasi dimana satu di antara pasangan calon, 25 ASN Korwilcam Bukateja.

"51 ASN itu sudah kami rekomendasikan ke KASN."

"Rekomendasi KASN tersebut telah turun ke Bupati Purbalingga, " imbuhnya.

Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada lagi adanya laporan terkait netralitas ASN.

Namun demikian selama tahapan Pilbup Purbalingga, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap ASN.

"ASN ini akan menjadi sorotan kami selama Pilkada Serentak 2020," tukasnya.

Tangkapan layar video pernyataan ASN Disdikbud Kabupaten Purbalingga yang memberikan dukungan secara terang-terang kepada bakal calon Bupati Petahana Purbalingga. Dukungan itu tertera dalam video berdurasi 19 detik.
Tangkapan layar video pernyataan ASN Disdikbud Kabupaten Purbalingga yang memberikan dukungan secara terang-terang kepada bakal calon Bupati Petahana Purbalingga. Dukungan itu tertera dalam video berdurasi 19 detik. (ISTIMEWA)

Awal Mula Dugaan ASN Tidak Netral

Dugaan ketidaknetralan ASN terjadi di lingkungan Pemkab Purbalingga

Para ASN tersebut diduga berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Purbalingga

Para ASN tersebut secara terang-terang mendukung bakal calon Bupati Purbalingga dari jalur petahana.

Pernyataan tersebut divideokan dan tersebar di sosial media. 

Pada video berdurasi 19 detik secara jelas menyatakan dukungannya terhadap bakal calon petahanan dalam Pilbup Purbalingga

"Kami keluarga besar Korwilcam Disdikbud Purbalingga siap melanjutkan kepemimpinan Ibu Tiwi (Dyah Hayuning Pratiwi)."

"Maju, maju, sukses-sukses, melati-melati yes," ujar para ASN dalam video berdurasi 19 detik yang dikutip Tribunbanyumas.com, Senin (4/5/2020).

Menanggapi dukungan tersebut, Kepala Disdikbud Kabupaten Purbalingga, Setiyadi menuturkan informasi dari Korwilcam video itu dibuat pada Desember 2019.

Dia menepis kata lanjutkan dalam video itu ada kaitannya dengan Pilkada Serentak 2020. 

"Lanjutkan tidak ada kaitannya dengan Pilkada."

"Wong pendaftaran calon belum ada."

"Kalau dibilang kampanye, wong calonnya belum ada," tuturnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (4/5/2020).

Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit

Pemilik Toko Makanan Simpan Ribuan Miras di Bunker, Bupati Banjarnegara: Pasti Kami Pidanakan

Karyawati BPR Central Artha Kota Tegal Ditangkap Polisi, Gelapkan Deposito Nasabah Rp 1,3 Miliar

Menurut dia, kata lanjutkan dalam video tersebut dalam rangka memberi semangat bahwa pembangunan harus berlanjut. 

Dia menepis lanjutkan bukan berarti melanjutkan dari Wakil Bupati menjadi Bupati Purbalingga

"Kalau ada yang mengkaitkan dengan itu kategorinya bukan kampanye," tutur dia. 

Dikatakannya, video itu dibuat sebelum rekomendasi turun. 

Namun bagaimanapun rekomendasi turun atau tidak yang bersangkutan belum menjadi calon Bupati karena belum mendaftar.

"Jadi secara yuridis belum menjadi calon. Kalau berbicaranya itu," tutur dia. 

Setiyadi mengungkapkan, pernyataan tersebut tidak ada kaitannya dengan dukung mendukung.

Ucapan kaitannya dengan melanjutkan pemerintahan dan pembangunan. 

"Sekarang belum ada calon."

"Nanti kalau ada pendaftaran, kami seperti itu ya masuknya ranah pidana," tutur dia. 

Video Sebagai Barang Temuan Bawaslu

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nur Hakim menjelaskan, video itu telah tersebar di sosial media. 

Bahkan dirinya banyak menerima video itu dari para kolega. 

"Itu sudah ramai di Instagram. Kami juga dapat kiriman video itu," tutur dia.

Menurut dia, video tersebut juga telah dirapatkan dengan anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga.

Video itu akan diprosesnya sebagai temuan. 

"Rencananya besok, Selasa (5/5/2020) akan kami klarifikasi orang-orang itu (dalam video)."

"Kami akan panggil mereka," tutur dia. 

Menurut dia,  video itu diduga terdapat pelanggaram netralitas sebagai ASN.

Sanksi tersebut akan diberikan berdasarkan hasil fakta dan keterangan. 

"Kami akan rekomendasikan kepada pihak Komisi ASN."

"Nanti yang akan memberikan sanksi adalah pihak tersebut," tutur dia. 

Ia menuturkan, ASN bisa diberikan sanksi meskipun belum memasuki masa kampanye.

Hal ini dikarenakan adanya norma umum dimana ASN harus bisa terbebas dari kepentingan politik, intervensi, maupun pengaruh dari manapun.

"Untuk saat ini kami fokus ke pelakunya," tuturnya. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Hasil Swab, Dua Warga Kebasen Banyumas Positif Corona, Anak dan Cucu Pasien Sebelumnya

Kritikan Ganjar Terbukti, Empat Hari Zero Covid-19, Kasus Positif Corona Muncul Lagi di Kebumen

Zona Risiko Rendah Covid-19, Dinkes Jateng Restui Banyumas Terapkan New Normal

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved