Berita Cilacap
Tak Ada Kenaikan PBB di Cilacap Tahun Ini, Pajak di Bawah Rp50 Ribu Gratis
Bupati Cilacap keluarkan kebijakan baru. Punya SPPT PBB maksimal Rp50 ribu? Anda tak perlu bayar.
Penulis: Rayka Diah Setianingrum | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap membawa sebuah kabar baik bagi seluruh warganya.
Kabar baik ini ditujukan untuk para wajib pajak di seluruh wilayah Kabupaten Cilacap.
Pemkab Cilacap secara resmi memastikan bahwa tidak akan ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun ini.
Baca juga: PBB di Surakarta Pernah Naik 400 Persen di Era Wali Kota Gibran, Tapi tak Seheboh Pati
Kebijakan ini menjadi sebuah angin segar di tengah berbagai beban ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat.
Kepastian mengenai tidak adanya kenaikan PBB ini ditegaskan oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono.
Menurut Sadmoko, kebijakan ini merupakan sebuah arahan langsung dari Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman.
Ini adalah wujud nyata dari perhatian pemerintah kepada beban yang ditanggung oleh masyarakat.
Kebijakan yang pro-rakyat ini ternyata tidak hanya berhenti di tidak adanya kenaikan PBB.
Pemkab Cilacap bahkan melangkah lebih jauh dengan memberikan program keringanan pajak.
"Tahun ini tidak ada kenaikan, malahan kebijakan Pak Bupati terkait keringanan pajak untuk masyarakat kurang mampu," kata Sadmoko.
Keringanan ini diberikan kepada para warga yang nilai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-nya tergolong kecil.
Warga Cilacap yang menerima SPPT untuk tahun 2025 dengan nilai maksimal Rp50 ribu, tidak perlu membayar sama sekali.
Pajak mereka untuk tahun ini secara resmi dibebaskan atau digratiskan oleh pemerintah.
Sadmoko menjelaskan, kebijakan ini juga merupakan sebuah respons dari pemerintah.
Respons atas kenaikan PBB yang sempat terjadi pada tahun 2024 yang lalu.
Spek Cilacap Citimall: 4 Lantai, Lahan 21 Ribu Meter Persegi, Parkir Luas |
![]() |
---|
Seperti Apa Wajah 'Malioboro' Versi Cilacap Nanti? Ini Bocoran Rencana dari Pemkab |
![]() |
---|
Pertamina Klaim Tak Pernah PHK Kontraktor, Lalu Kenapa Adhi Cahya Bisa Dipecat? |
![]() |
---|
Viral, Pekerja Cilacap Jalan Kaki ke Kantor Gubernur Jateng karena PHK. Begini Tanggapan Pertamina |
![]() |
---|
Buang Sampah Sembarangan di Cilacap Kini Terancam Denda Hingga Rp50 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.