Berita Regional
Era New Normal, PNS di Atas 45 Tahun Dilarang Perjalanan Dinas ke Luar Kota, Diterapkan di Padang
Era New Normal, PNS di Atas 45 Tahun Dilarang Perjalanan Dinas ke Luar Kota, Diterapkan di Padang
Editor:
yayan isro roziki
TribunStyle.com
Ilustrasi PNS - Menyambut era new normal, PNS / ASN berusia di atas 45 tahun dilarang mengadakan perjalanan dinas luar kota. Aturan ini berlaku di Kota Padang, Sumbar.
Hal-hal yang harus dipertimbangkan sebagai berikut:
- Jenis pekerjaan pegawai
- Hasil penilaian kinerja pegawai
- Kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi
- Laporan disiplin pegawai
- Kondisi kesehatan/faktor komorbiditas pegawai
- Tempat tinggal pegawai berada di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
- Kondisi kesehatan keluarga pegawai
- Riwayat perjalanan dalam negeri/luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir
- Riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir
- Efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pola Hidup Baru, ASN Usia 45 Tahun ke Atas Tak Boleh Lakukan Perjalanan Dinas
• Pasien Sembuh Covid-19 Terus Meningkat, Purbalingga Belum Siap Terapkan New Normal. Ini Alasannya
• Kisah Pilu Warga Banjarnegara Penderita Tumor Perut, Frustasi Tak Segera Ditangani karena Pandemi
• PAUD Harus Menunggu 5 Bulan Lagi, Begini Ketentuan Mendikbud untuk Membuka Kembali Sekolah
• Banjarnegara Enggan Buru-buru Terapkan New Normal, Budhi: Tunggu Semua Pasien Sembuh