Berita Regional
Era New Normal, PNS di Atas 45 Tahun Dilarang Perjalanan Dinas ke Luar Kota, Diterapkan di Padang
Era New Normal, PNS di Atas 45 Tahun Dilarang Perjalanan Dinas ke Luar Kota, Diterapkan di Padang
Ikut aturan Kemenpan-RB
Sekda Kota Padang Amasrul mengatakan, perjalanan dinas atau bisnis yang dilakukan oleh pejabat dan ASN atau masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaporkan kepada petugas untuk dilakukan pemantauan dan isolasi mandiri.
"Aturan tersebut berdasarkan dari Kemenpan RB, kita hanya menjalankan saja," ujar Sekda Kota Padang Amasrul ke sejumlah media, Senin (15/6/2020).
Sebagai tambahan informasi, pola hidup baru di Kota Padang dimulai sejak 12 Juni 2020.
Sedangkan Perwako Nomor 49 tahun 2020 sudah disosialisasikan sejak 8-12 Juni 2020 lalu.
SE Menpan-RB 58/2020
Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan segera menerapkan aturan new normal atau kenormalan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai Jumat, 5 Juni 2020.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo berharap, seluruh ASN dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup di situasi pandemi Covid-19 ini.
Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Surat edaran Kemenpan-RB ini memuat penyesuaian sistem kerja bagi PNS agar dapat beradaptasi terhadap perubahan tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19.
Adaptasi tersebut meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia aparatur, dan dukungan infrastruktur dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Fleksibilitas dan pengaturan lokasi bekerja
Mengutip Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020, yang diterima Kompas.com dari Humas Kemenpan-RB, Sabtu (30/5/2020), dalam hal penyesuaian sistem kerja yang dimaksud, dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja.
Fleksibilitas itu terkait pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home).
Mengenai fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada Kementerian/Lembaga/Daerah menentukan pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di rumah dengan mempertimbangkan sejumlah hal.