Berita Regional

Era New Normal, PNS di Atas 45 Tahun Dilarang Perjalanan Dinas ke Luar Kota, Diterapkan di Padang

Era New Normal, PNS di Atas 45 Tahun Dilarang Perjalanan Dinas ke Luar Kota, Diterapkan di Padang

TribunStyle.com
Ilustrasi PNS - Menyambut era new normal, PNS / ASN berusia di atas 45 tahun dilarang mengadakan perjalanan dinas luar kota. Aturan ini berlaku di Kota Padang, Sumbar. 

PNS berusia di atas 45 tahun atau yang memiliki riwayat penyakit seirus, dilarang mengadakan perjalanan dinas luar kota, terutama ke daerah zona merah Covid-19. Aturan ini diberlakukan di Kota Padang, dengan merujuk Surat Edaran Menpan-RB.

TRIBUNBANYUMAS.COM, PADANG - Menyambut era New Normal, pegawai negeri sipil (PNS) / aparatur sipil negara (ASN), yang berusia di atas 45 tahun atau mempunyai riwayat penyakit serius, dilarang mengadakan perjalanan dinas luar kota.

Ini sebagai bagian dari pola hidup sehat, menghadapi pandemi Covid-19.

Aturan ini diberlakukan untuk seluruh ASN / PNS di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar).

Hal itu tertuang dalam peraturan wali kota (Perwako) Padang Nomor 49 tahun 2020 tentang pola hidup baru dalam masa pandemi corona virus disease (Covid-19), bagian kedelapan pola hidup baru perjalanan dinas atau bisnis.

Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini

Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?

Simak Aturan New Normal untuk PNS dari Kemenpan-RB, Berlaku Mulai Jumat 5 Juni 2020

Celeng Aneh Milik Warga Banyumas Viral, Suka Makan Nasi Hangat Roti dan Kopi, Kaki Berjari Panjang

Pasal 38 aturan tersebut berbunyi sebagai berikut.

"Pola hidup baru kegiatan perjalanan dinas atau bisnis sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) huruf g dilakukan oleh pejabat/ASN atau masyarakat dilakukan dengan persyaratan."

Berikut syarat-syaratnya:

A. Melajukan pemeriksaan kepada pejabat/ASN atau masyarakat yang melakukan perjanan dinas.

B. Tidak melakukan perjalanan dinas/bisnis apabila mengalami gejala, demam/batuk/pilek/nyeri tenggorokan dan sesak nafas.

C. Tidak melakukan perjalanan dinas/bisnis kedaerah yang memiliki penyebaran Covid-19 dengan masif.

D. Pejabat/masyarakat yang melakukan perjalanan tidak memiliki penyakit serius atau berusia di atas 45 tahun.

E. Pejabat atau masyarakat yang akan melakukan perjalanan dinas/bisnis memahami dampak Covid-19.

F. Selama perjalanan pejabat/ASN atau masyarakat wajib rutin mencuci tangan, melakukan physical distancing dan mematuhi protokol kesehatan.

G. Setelah melakukan perjalanan pejabat/ASN atau masyarakat wajib, melakukan isolasi mandiri selama 14 hari apabila daerah yang dituju ada indikasi Covid-19, melakukan physical distancing dengan orang lain termasuk keluarga.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved