Berita Regional

Era New Normal, PNS di Atas 45 Tahun Dilarang Perjalanan Dinas ke Luar Kota, Diterapkan di Padang

Era New Normal, PNS di Atas 45 Tahun Dilarang Perjalanan Dinas ke Luar Kota, Diterapkan di Padang

TribunStyle.com
Ilustrasi PNS - Menyambut era new normal, PNS / ASN berusia di atas 45 tahun dilarang mengadakan perjalanan dinas luar kota. Aturan ini berlaku di Kota Padang, Sumbar. 

PNS berusia di atas 45 tahun atau yang memiliki riwayat penyakit seirus, dilarang mengadakan perjalanan dinas luar kota, terutama ke daerah zona merah Covid-19. Aturan ini diberlakukan di Kota Padang, dengan merujuk Surat Edaran Menpan-RB.

TRIBUNBANYUMAS.COM, PADANG - Menyambut era New Normal, pegawai negeri sipil (PNS) / aparatur sipil negara (ASN), yang berusia di atas 45 tahun atau mempunyai riwayat penyakit serius, dilarang mengadakan perjalanan dinas luar kota.

Ini sebagai bagian dari pola hidup sehat, menghadapi pandemi Covid-19.

Aturan ini diberlakukan untuk seluruh ASN / PNS di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar).

Hal itu tertuang dalam peraturan wali kota (Perwako) Padang Nomor 49 tahun 2020 tentang pola hidup baru dalam masa pandemi corona virus disease (Covid-19), bagian kedelapan pola hidup baru perjalanan dinas atau bisnis.

Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini

Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?

Simak Aturan New Normal untuk PNS dari Kemenpan-RB, Berlaku Mulai Jumat 5 Juni 2020

Celeng Aneh Milik Warga Banyumas Viral, Suka Makan Nasi Hangat Roti dan Kopi, Kaki Berjari Panjang

Pasal 38 aturan tersebut berbunyi sebagai berikut.

"Pola hidup baru kegiatan perjalanan dinas atau bisnis sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) huruf g dilakukan oleh pejabat/ASN atau masyarakat dilakukan dengan persyaratan."

Berikut syarat-syaratnya:

A. Melajukan pemeriksaan kepada pejabat/ASN atau masyarakat yang melakukan perjanan dinas.

B. Tidak melakukan perjalanan dinas/bisnis apabila mengalami gejala, demam/batuk/pilek/nyeri tenggorokan dan sesak nafas.

C. Tidak melakukan perjalanan dinas/bisnis kedaerah yang memiliki penyebaran Covid-19 dengan masif.

D. Pejabat/masyarakat yang melakukan perjalanan tidak memiliki penyakit serius atau berusia di atas 45 tahun.

E. Pejabat atau masyarakat yang akan melakukan perjalanan dinas/bisnis memahami dampak Covid-19.

F. Selama perjalanan pejabat/ASN atau masyarakat wajib rutin mencuci tangan, melakukan physical distancing dan mematuhi protokol kesehatan.

G. Setelah melakukan perjalanan pejabat/ASN atau masyarakat wajib, melakukan isolasi mandiri selama 14 hari apabila daerah yang dituju ada indikasi Covid-19, melakukan physical distancing dengan orang lain termasuk keluarga.

Ikut aturan Kemenpan-RB

Sekda Kota Padang Amasrul mengatakan, perjalanan dinas atau bisnis yang dilakukan oleh pejabat dan ASN atau masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaporkan kepada petugas untuk dilakukan pemantauan dan isolasi mandiri.

"Aturan tersebut berdasarkan dari Kemenpan RB, kita hanya menjalankan saja," ujar Sekda Kota Padang Amasrul ke sejumlah media, Senin (15/6/2020).

Sebagai tambahan informasi, pola hidup baru di Kota Padang dimulai sejak 12 Juni 2020.

Sedangkan Perwako Nomor 49 tahun 2020 sudah disosialisasikan sejak 8-12 Juni 2020 lalu.

SE Menpan-RB 58/2020

Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan segera menerapkan aturan new normal atau kenormalan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai Jumat, 5 Juni 2020.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo berharap, seluruh ASN dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup di situasi pandemi Covid-19 ini.

Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Surat edaran Kemenpan-RB ini memuat penyesuaian sistem kerja bagi PNS agar dapat beradaptasi terhadap perubahan tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19.

Adaptasi tersebut meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia aparatur, dan dukungan infrastruktur dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Fleksibilitas dan pengaturan lokasi bekerja

Mengutip Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020, yang diterima Kompas.com dari Humas Kemenpan-RB, Sabtu (30/5/2020), dalam hal penyesuaian sistem kerja yang dimaksud, dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja.

Fleksibilitas itu terkait pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home).

Mengenai fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada Kementerian/Lembaga/Daerah menentukan pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di rumah dengan mempertimbangkan sejumlah hal.

Hal-hal yang harus dipertimbangkan sebagai berikut:

  • Jenis pekerjaan pegawai
  • Hasil penilaian kinerja pegawai
  • Kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi
  • Laporan disiplin pegawai
  • Kondisi kesehatan/faktor komorbiditas pegawai
  • Tempat tinggal pegawai berada di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
  • Kondisi kesehatan keluarga pegawai
  • Riwayat perjalanan dalam negeri/luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir
  • Riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir
  • Efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pola Hidup Baru, ASN Usia 45 Tahun ke Atas Tak Boleh Lakukan Perjalanan Dinas

Pasien Sembuh Covid-19 Terus Meningkat, Purbalingga Belum Siap Terapkan New Normal. Ini Alasannya

Kisah Pilu Warga Banjarnegara Penderita Tumor Perut, Frustasi Tak Segera Ditangani karena Pandemi

PAUD Harus Menunggu 5 Bulan Lagi, Begini Ketentuan Mendikbud untuk Membuka Kembali Sekolah

Banjarnegara Enggan Buru-buru Terapkan New Normal, Budhi: Tunggu Semua Pasien Sembuh

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved