Berita Banjarnegara
Dana Pelunasan Berangkat Haji Bisa Ditarik, Kemenag Banjarnegara: Semisal untuk Bayar Utang Dahulu
Pemerintah membuka peluang bagi jamaah untuk menarik kembali biaya pelunasan Bipih yang telah dibayarkan. Semisal untuk bayar utang dahulu.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA - Calon jamaah haji asal Kabupaten Banjarnegara yang batal berangkat haji tahun ini boleh mengajukan pengembalian setoran (refund) pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Di Kabupaten Banjarnegara, terdapat 888 calon jamaah haji yang sedianya berangkat ke Tanah Suci tahun ini.
Tetapi mereka harus menunda keberangkatannya menyusul terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020.
• ASN Pemkot Salatiga Kembali Jalani Rapid Test, DKK: Pedagang dan Juru Parkir Berikutnya
• Razia Masker di Masa New Normal Kota Tegal, Tiap Hari 150 Orang Dicatat Nama dan Alamatnya
• 36 Warga Reaktif Corona Masih Tunggu Hasil Tes Swab, Termasuk Komisioner Bawaslu Banjarnegara
• Bertengkar Karena Selingkuh, Saefudin: Pemicu Dominan Perceraian di Semarang
Kemenag memutuskan membatalkan keberangkatan jamaah haji tahun ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Banjarnegara, Muhammad Syafi' mengatakan, jamaah yang batal berangkat tahun ini mendapat prioritas keberangkatan pada 2021.
Padahal calon jamaah sudah terlanjur melunasi Bipih, sekira Rp 10 juta.
Terdapat 879 calon jamaah haji yang telah menyetorkan biaya pelunasan Bipih.
Sementara jadwal keberangkatan belakangan ditunda atau masih lama.
Karena itu, pemerintah membuka peluang bagi jamaah untuk menarik kembali biaya pelunasan Bipih yang telah dibayarkan.
Meski diharapkan agar dana jamaah itu tetap tersimpan.
"Calon yang sudah melunasi itu bisa diambil."
"Tapi diharapkan masih tetap dibiarkan, agar jadi prioritas utama berangkat pada 2021," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (5/6/2020).
Calon jamaah diperbolehkan menarik kembali biaya pelunasan bukan tanpa alasan.
Menurut Syafi', bisa saja calon jamaah melunasi Bipih untuk jadwal keberangkatan 2020 ini dengan cara berutang.
Karenanya, ia boleh menarik kembali uang pelunasannya agar terlepas atau tidak terbebani utang.
Atau bisa juga alasan ekonomi lain yang mendesak sehingga uang setoran itu sangat dibutuhkan calon jamaah untuk dikembalikan.
Tetapi jikapun tidak diminta kembali, calon jamaah haji tak akan rugi.
Pasalnya, calon jamaah akan menerima nilai manfaat dari hasil pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Nilai manfaat itu akan diberikan ke jamaah sebelum keberangkatannya ke Tanah Suci tahun depan.
"Dana yang dikelola diproduktifkan."
"Sehingga ada nilai manfaatnya yang akan diberikan menjelang keberangkatan," katanya.
Calon jamaah haji yang ingin menarik kembali uang pelunasan Bipihnya bisa mengajukan permohonan melalui Kemenag Kabupaten Banjarnegara.
Petugas selanjutnya akan memverifikasi persyaratan administrasi permohonan itu lalu menyetorkannya ke Kemenag RI.
Kemenag akan meneruskan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih itu ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Bank penerima setoran selanjutnya uang pelunasan haji ke rekening calon jamaah atau pemohon.
• Masih Saja Ada Warga Tak Gunakan Masker di Banyumas, Jalani Sidang Tipiring, Didenda Rp 15 Ribu
• Nelayan Jangan Melaut Dahulu, Prakiraan BMKG: Berikut Daftar Gelombang Tinggi Hingga Nanti Malam
• Bukti Pasien Sembuh Kembali Positif Covid-19, Bupati Banjarnegara: Sekeluarga Masuk Klaster Gowa
• Kemenag Jateng Batal Berangkatkan 30.091 Calon Jamaah Haji, Digeser Tahun Depan
Batal Berangkat Tahun Ini
Seperti diinformasikan sebelumnya di Tribunbanyumas.com, sebanyak 888 calon jamaah haji di Kabupaten Banjarnegara dipastikan batal berangkat tahun ini.
Mereka terdiri dari 879 orang yang telah melakukan pelunasan biaya haji, ditambah petugas atau pembimbing haji.
Ini menyusul kebijakan Pemerintah Pusat yang membatalkan atau menunda keberangkatan jamaah haji Tahun 2020 atau 1441 Hijriah.
Kasi PHU Kantor Kemenag Kabupaten Banjarnegara, Muhammad Syafi' mengatakan, sebelum keputusan itu diambil, pemerintah sempat menanti pengumuman dari Kerajaan Arab Saudi.
Khususnya terkait penyelenggaraan haji tahun 2020.
Tetapi sampai 1 Juni 2020, kejelasan yang ditunggu belum juga ada.
Sementara waktu pelaksanaan haji 2020 semakin mepet.
Pemerintah Indonesia akhirnya memutuskan untuk meniadakan keberangkatan haji tahun ini.
"Penundaan ini bukan hanya berlaku untuk haji reguler, tapi juga haji khusus," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (5/6/2020).
Menurut dia, calon jamaah haji yang telah melunasi Bipih tahun ini akan mendapat prioritas pemberangkatan haji tahun 2021.
Tetapi ia belum mengetahui, apakah calon jamaah haji yang dijadwalkan berangkat 2021 akan bergeser keberangkatannya di tahun berikutnya.
Atau tetap di tahun sama melalui penambahan kuota.
Syafi' mengatakan, kebijakan pemerintah ini tak lain bertujuan untuk kemaslahatan.
Jangan sampai jamaah haji Indonesia yang tanpa sadar telah terinfeksi virus Covid-19, menularkan ke jamaah lain di Tanah Suci.
Demikian halnya, jangan sampai jamaah asal Indonesia terpapar virus itu dari jamaah lain yang telah tertular sehingga penyebarannya kian tak terkendali.
Ia pun yakin calon jamaah haji yang batal berangkat tahun ini mau mengerti dengan situasi saat ini.
Nyatanya, sampai saat ini belum ada laporan komplain dari calon jamaah ke Kemenag karena kebijakan ini.
"Ini untuk kemaslahatan. Untuk antisipasi, tidak ada yang lain," katanya.
Staf PHU Kemenag Kabupaten Banjarnegara, Mutolib menambahkan, sebagian persiapan sebelumnya sudah dilakukan untuk pemberangkatan jamaah haji Tahun 2020 ini.
Seperti penyetoran paspor 840 calon jamaah haji, serta penyetoran lembar pelunasan biaya haji.
Saat situasi telah normal, pada pemberangkatan tahun 2021, para calon jamaah haji tidak perlu lagi mengulang segala persiapan yang telah dilakukan itu.
Mereka tinggal melengkapi kekurangan yang belum sempat terpenuhi.
Pihaknya dalam waktu dekat ini pun akan melakukan koordinasi atau sosialisasi kepada para calon jamaah haji menyusul terbitnya KMA Nomor 494 Tahun 2020 ini.
"Jamaah sangat memaklumi dan menyadari, ini keputusan terbaik untuk jamaah," katanya. (Khoirul Muzakki)
• Potret Nyata Guru SMP di Batang, Jadi Kurir Belajar Siswa, Berjalan Kaki Lintasi Jalur Serba Terjal
• Diduga Langgar Kode Etik, ASN Pemkab Purbalingga Laporkan Bawaslu ke DKPP
• Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit
• Masuk Jakarta Tanpa SIKM, 20 Pekerja Bangunan Asal Tegal dan Banyumas Terancam Bayar Rp 1,2 Juta