Kebumen Berdaya

Odong-odong Resmi Dilarang di Kebumen, Tak Laik Jalan dan Tak Ada Asuransi

Pemkab Kebumen resmi melarang odong-odong di jalan raya lewat SE Bupati. Dianggap tak laik jalan dan tak ada asuransi, operasionalnya dibatasi.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Daniel Ari Purnomo
DOKUMENTASI PRIBADI WARGA
ODONG-ODONG DILARANG, Foto ilustrasi odong-odong yang melintas di wilayah Kabupaten Kebumen, Kamis (13/11/2025). Pemkab Kebumen resmi menerbitkan SE yang melarang odong-odong beroperasi di jalan raya karena tidak laik jalan dan tidak ada asuransi bagi penumpang. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Kebumen terbitkan SE larangan odong-odong beroperasi di jalan raya.
  • Alasan: kendaraan modifikasi, tak laik jalan, dan tak lolos uji tipe/berkala.
  • Disperkimhub sebut jika terjadi kecelakaan, korban tidak tercover asuransi.
  • Pemilik odong-odong diimbau hanya beroperasi di kawasan tertutup seperti objek wisata.
  • Penindakan odong-odong yang nekat beroperasi di jalan raya menjadi kewenangan polisi.

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Warga Kabupaten Kebumen yang hobi menggunakan odong-odong atau kereta kelinci untuk berkeliling kini harus bersiap-siap.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen secara resmi mengeluarkan larangan penggunaan kendaraan modifikasi itu untuk angkutan masyarakat di jalan umum.

Aturan tegas ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 500.11.8/4126 Tahun 2025.

Baca juga: Sopir Angkot Ngeluh, Pemkab Kebumen Siapkan SE Larangan Odong-odong Angkut Penumpang

Surat edaran ini kini mulai disosialisasikan secara masif ke seluruh lapisan masyarakat.

Masalah Keselamatan

Alasan utama pelarangan ini murni demi keselamatan.

Kabid Keselamatan Transportasi dan Pengembangan Moda Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Kebumen, Budiono, menjelaskan bahwa odong-odong adalah kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi standar teknis laik jalan.

"Adanya SE ini sifatnya pencegahan, demi keselamatan," katanya saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Kamis (13/11/2025).

Lebih mengkhawatirkan lagi, Budiono menegaskan risiko terbesar ada pada penumpang.

Jika terjadi insiden atau kecelakaan di jalan, para korban dipastikan tidak akan tercover oleh asuransi.

Bukan Angkutan Umum

Dalam SE tersebut, Pemkab Kebumen memaparkan sejumlah alasan teknis.

Odong-odong pada dasarnya bukanlah angkutan umum resmi.

Namun kenyataannya, kendaraan ini beroperasi di jalan umum dan cukup diminati, sehingga bersinggungan langsung dengan pelayanan angkutan umum yang resmi.

Parahnya lagi, kendaraan hasil modifikasi ini tidak melalui uji tipe dan uji berkala, serta tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan.

Hanya Boleh di Wisata

Untuk memastikan larangan ini dipatuhi, SE tersebut disosialisasikan secara berjenjang.

Budiono menyebut SE disampaikan kepada camat di 26 kecamatan untuk diteruskan ke para kepala desa dan warganya.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved