Berita Banyumas
Masih Saja Ada Warga Tak Gunakan Masker di Banyumas, Jalani Sidang Tipiring, Didenda Rp 15 Ribu
Mereka disidang karena melanggar Perda Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Banyumas.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Sebanyak 48 orang kembali menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, Jumat (5/6/2020).
Sidang dilaksanakan di dua tempat terpisah.
22 orang berada di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dan 26 orang lainnya berada di PN Banyumas.
• Tak Cuma Hukum Push Up, Tidak Pakai Masker Pengendara Juga Bisa Ditilang Polisi di Banyumas
• Masuk Jakarta Tanpa SIKM, 20 Pekerja Bangunan Asal Tegal dan Banyumas Terancam Bayar Rp 1,2 Juta
• Pencabulan Anak Bawah Umur di Banyumas, Organ Vital Mereka Diraba-raba Pelaku Saat Mandi di Sungai
• Begini Kondisi Masyarakat Desa Tipar Kidul Banyumas, Pasca Pemudik Dinyatakan Positif Covid-19
Mereka disidang karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Banyumas.
Sidang digelar dengan konferensi video di Kantor Kecamatan Karanglewas, dan dipimpin hakim tunggal Rahma Sari Nilam Panggabean.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Banyumas, Dani Budiarto dan Kusno Slamet Riyadi menyampaikan bahwa ke-22 terdakwa terjaring operasi masker.
Mereka terjaring oleh Tim Gabungan Penegakan Perda Kabupaten Banyumas di beberapa tempat.
Mereka yang terjaring di Desa Karangnangka Kecamatan Kedungbanteng.
Lalu di Pasar Kober Kecamatan Purwokerto Barat dan Desa Gununglurah Kecamatan Cilongok, pada 2-3 Juni 2020.
Pada saat persidangan hakim bertanya kepada masing-masing terdakwa, apakah mereka mengetahui dan menyadari kesalahan yang dilakukan.
Atas pertanyaan tersebut, para terdakwa mengakui tidak memakai masker.
Setelah tidak ada keberatan dari terdakwa, hakim tunggal Rahma Sari Nilam Panggabean memutuskan hukuman berupa denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp 14 ribu.
"Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama tiga hari," ujar Kusno kepada Banyumas.com'>Tribun Banyumas.com, Jumat (5/6/2020).
Selain itu, hakim menetapkan, biaya perkara sebesar Rp 1.000 dibebankan kepada masing-masing terdakwa sehingga jumlah yang harus dibayarkan sebanyak Rp 15 ribu.
sidang tipiring
denda tak gunakan masker
banyumas Hari Ini
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Sidang Tipiring Masker Banyumas
Satpol PP Kabupaten Banyumas
Running News
Razia Masker
Rahma Sari Nilam Panggabean
Perda Banyumas Nomor 2 Tahun 2020
Pemkab Banyumas
Pasar Kober Purwokerto
PN Purwokerto
Masker
Kusno Slamet Riyadi
Kedungbanteng Banyumas
Imam Pamungkas
Cilongok Banyumas
Banyumas
Tiga Rumah di Kembaran Banyumas Terbakar, Api Diduga dari Tungku Memasak |
![]() |
---|
Bupati Banyumas Lantik 102 Pejabat Baru, 7 Orang Dapat Promosi di Struktural Pemkab. Berikut Namanya |
![]() |
---|
Empat Kakek di Banyumas Tega Cabuli Anak 12 Tahun, Korban Kini Hamil 3 Bulan |
![]() |
---|
Penonton Membeludak, Panitia Nobar Film Ahmad Tohari di Purwokerto Banyumas Gelar Dua Kali Pemutaran |
![]() |
---|
Proyek Green House Melon Mangkrak Usai Korupsi JPS Terbongkar, Begini Curhat Warga Cilongok Banyumas |
![]() |
---|