Berita Banyumas

Masih Saja Ada Warga Tak Gunakan Masker di Banyumas, Jalani Sidang Tipiring, Didenda Rp 15 Ribu

Mereka disidang karena melanggar Perda Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Banyumas.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
PEMKAB BANYUMAS
Sebanyak 48 orang jalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, pada Jumat (5/6/2020). 

Tetapi karena memang tidak mengenakan masker, dia menerima keputusan tersebut.

"Iya bisa menerima, karena salah saya di tengah pandemi ini memang sebaiknya menggunakan masker," imbuhnya.

Warga lain yaitu Rujito, juga mengaku lupa tidak memakai masker.

"Saya mengikuti sidang karena bersalah, tidak memakai masker, penegakan Perdanya bagus," katanya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Imam Pamungkas mengatakan, sidang digelar dalam rangka penegakan Perda dan terus mengedukasi masyakarat agar disiplin.

Menurutnya, memakai masker adalah adalah salah satu jalan, memotong tranmisi lokal Covid-19.

"Kami mohon kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker saat beraktivitas keluar rumah."

"Sidang tipiring di Kabupaten Banyumas sudah dilakukan dua kali pada awal dan pertengahan Mei 2020," pungkasnya. (Permata Putra Sejati)

Pilbup Purbalingga Jadi Digelar 9 Desember? Ini Jawaban Ketua KPU dan Bawaslu

Diduga Langgar Kode Etik, ASN Pemkab Purbalingga Laporkan Bawaslu ke DKPP

Teror Pocong di Purbalingga Belum Berakhir, Kali Ini Warga Desa Munjul Temukan Kain Kafan di Jalan

Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved