Berita Banyumas
Masih Saja Ada Warga Tak Gunakan Masker di Banyumas, Jalani Sidang Tipiring, Didenda Rp 15 Ribu
Mereka disidang karena melanggar Perda Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Banyumas.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Sebanyak 48 orang kembali menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, Jumat (5/6/2020).
Sidang dilaksanakan di dua tempat terpisah.
22 orang berada di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dan 26 orang lainnya berada di PN Banyumas.
• Tak Cuma Hukum Push Up, Tidak Pakai Masker Pengendara Juga Bisa Ditilang Polisi di Banyumas
• Masuk Jakarta Tanpa SIKM, 20 Pekerja Bangunan Asal Tegal dan Banyumas Terancam Bayar Rp 1,2 Juta
• Pencabulan Anak Bawah Umur di Banyumas, Organ Vital Mereka Diraba-raba Pelaku Saat Mandi di Sungai
• Begini Kondisi Masyarakat Desa Tipar Kidul Banyumas, Pasca Pemudik Dinyatakan Positif Covid-19
Mereka disidang karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Banyumas.
Sidang digelar dengan konferensi video di Kantor Kecamatan Karanglewas, dan dipimpin hakim tunggal Rahma Sari Nilam Panggabean.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Banyumas, Dani Budiarto dan Kusno Slamet Riyadi menyampaikan bahwa ke-22 terdakwa terjaring operasi masker.
Mereka terjaring oleh Tim Gabungan Penegakan Perda Kabupaten Banyumas di beberapa tempat.
Mereka yang terjaring di Desa Karangnangka Kecamatan Kedungbanteng.
Lalu di Pasar Kober Kecamatan Purwokerto Barat dan Desa Gununglurah Kecamatan Cilongok, pada 2-3 Juni 2020.
Pada saat persidangan hakim bertanya kepada masing-masing terdakwa, apakah mereka mengetahui dan menyadari kesalahan yang dilakukan.
Atas pertanyaan tersebut, para terdakwa mengakui tidak memakai masker.
Setelah tidak ada keberatan dari terdakwa, hakim tunggal Rahma Sari Nilam Panggabean memutuskan hukuman berupa denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp 14 ribu.
"Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama tiga hari," ujar Kusno kepada TribunBanyumas.com, Jumat (5/6/2020).
Selain itu, hakim menetapkan, biaya perkara sebesar Rp 1.000 dibebankan kepada masing-masing terdakwa sehingga jumlah yang harus dibayarkan sebanyak Rp 15 ribu.
Seorang peserta sidang, Wawan (26) warga Kelurahan Pasirmuncang, Kecamatan Purwokerto Barat mengaku tidak memamai masker karena masih tertinggal di sakunya.
Tetapi karena memang tidak mengenakan masker, dia menerima keputusan tersebut.
"Iya bisa menerima, karena salah saya di tengah pandemi ini memang sebaiknya menggunakan masker," imbuhnya.
Warga lain yaitu Rujito, juga mengaku lupa tidak memakai masker.
"Saya mengikuti sidang karena bersalah, tidak memakai masker, penegakan Perdanya bagus," katanya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Imam Pamungkas mengatakan, sidang digelar dalam rangka penegakan Perda dan terus mengedukasi masyakarat agar disiplin.
Menurutnya, memakai masker adalah adalah salah satu jalan, memotong tranmisi lokal Covid-19.
"Kami mohon kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker saat beraktivitas keluar rumah."
"Sidang tipiring di Kabupaten Banyumas sudah dilakukan dua kali pada awal dan pertengahan Mei 2020," pungkasnya. (Permata Putra Sejati)
• Pilbup Purbalingga Jadi Digelar 9 Desember? Ini Jawaban Ketua KPU dan Bawaslu
• Diduga Langgar Kode Etik, ASN Pemkab Purbalingga Laporkan Bawaslu ke DKPP
• Teror Pocong di Purbalingga Belum Berakhir, Kali Ini Warga Desa Munjul Temukan Kain Kafan di Jalan
• Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit