Berita Kriminal
Pencabulan Anak Bawah Umur di Banyumas, Organ Vital Mereka Diraba-raba Pelaku Saat Mandi di Sungai
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka mengimbau kepada para orangtua untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anaknya.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Banyumas, yaitu LKM (62) ditangkap polisi.
Aksi pencabulan itu terjadi di Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Selasa (2/6/2020).
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry membenarkan penangkapan terhadap tersangka yang tega melakukan pencabulan terhadap korban KA dan KF.
• Lokawisata Baturraden dan Hutan Pinus Limpakuwus Siap Sambut New Normal
• Masuk Jakarta Tanpa SIKM, 20 Pekerja Bangunan Asal Tegal dan Banyumas Terancam Bayar Rp 1,2 Juta
• Silakan Akses Link Ini, Jika Belum Dapat Bantuan Sembako, Warga Jateng Tinggal di Jabodetabek
• Dapatkan Surat Keterangan Bebas Covid-19 Full Gratis di Tegal, Semarang Bayar Rp 500 Ribu
Keduanya adalah perempuan yang masih berusia 7 tahun dimana satu dari korban ternyata juga masih ada hubungan saudara dengan tersangka.
"Tersangka mencabuli korban saat melihat mereka sedang mandi di sungai."
"Tersangka menarik tangan korban, lalu memegang organ vital KA dan KF," ucap Kasat Reskrim Polresta Banyumas kepada TribunBanyumas.com, Rabu (3/6/2020).
AKP Berry menambahkan, pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya.
Dari tersangka polisi mengamankan beberapa barang bukti.
Seperti satu kaos warna putih merah, satu celana olahraga warna hijau, satu kaos warna merah.
Kemudian satu rok warna hitam bermotif bola, satu celana dalam warna ungu, serta satu kaos dalam warna putih.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Atas tindakan tidak senonoh itu, tersangka dikenakan Pasal 81 atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016.
Selain itu tersangka dapat disangka dengan UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana penjara paling singkat adalah 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka mengimbau kepada para orangtua untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anaknya.