Minggu, 12 April 2026

Berita Jawa Tengah

Dapatkan Surat Keterangan Bebas Covid-19 Full Gratis di Tegal, Semarang Bayar Rp 500 Ribu

Pemkot Tegal menggratiskan biaya pengurusan surat pernyataan sehat dan rapid test bagi warga Kota Tegal yang akan kembali ke DKI Jakarta.

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
ILUSTRASI - Pemkot Tegal melakukan rapid test kepada pengunjung Pasific Mall Tegal, Selasa (19/5/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Pemkot Tegal menggratiskan biaya pengurusan surat pernyataan sehat dan rapid test bagi warga Kota Tegal yang akan kembali ke DKI Jakarta.

Syaratnya, warga tersebut mudik ke Kota Tegal dalam keadaan legal.

Hal itu dapat dibuktikan melalui Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari Pemprov DKI Jakarta.

KABAR GEMBIRA Hari Ini, Tambah 3 Pasien Sembuh Covid-19, Total Jadi 25 Orang di Banjarnegara

Disdikbud Jateng: Dimajukan Menjadi 12 Juni, Sekolah Serahkan Laporan Hasil Belajar Siswa

Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit

Makin Mantap Menuju New Normal Besok Sabtu, Warga Kota Tegal Sudah Sadar Pakai Masker

Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi mengatakan, pihaknya akan memberikan surat keterangan sehat bagi warga Kota Tegal yang betul- betul membutuhkan.

Terlebih bagi mereka yang membutuhkan untuk kembali ke Jakarta.

Menurut Jumadi, dengan catatan bagi mereka yang mematuhi aturan dari Pemprov DKI Jakarta.

Bukan untuk mereka yang pulang secara ilegal atau kucing-kucingan.

"Untuk mereka yang betul- betul membutuhkan, contoh pekerja profesional yang pulang ke Tegal dan harus kembali ke Jakarta."

"Kami akan kasih gratis. Tidak ada bayar- bayaran di Kota Tegal," kata Jumadi kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (29/5/2020).

Jumadi menjelaskan, prosedur awal warga harus mendatangi dan meminta surat keterangan sehat di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tegal.

Setelah itu, Dinkes Kota Tegal akan merekomkedasikan tempat untuk menjalani rapid test.

Bisa di Kantor Dinkes Kota Tegal, rumah sakit, atau Puskesmas.

Jumadi mengatakan, untuk rapid test pun digratiskan.

"Dinkes akan memberikan rekomendasi, misal ke Puskesmas atau di rumah sakit."

"Untuk yang punya Pemkot Tegal pasti gratis."

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved