Berita Jawa Tengah
Dapatkan Surat Keterangan Bebas Covid-19 Full Gratis di Tegal, Semarang Bayar Rp 500 Ribu
Pemkot Tegal menggratiskan biaya pengurusan surat pernyataan sehat dan rapid test bagi warga Kota Tegal yang akan kembali ke DKI Jakarta.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
Direktur RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang, Susi Herawati menyebutkan, ada dua macam pemeriksaan mandiri untuk mendapatkan surat rekomendasi bebas Covid-19.
Yakni bisa melakukan rapid test dan melakukan PCR atau swab test.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui website RSUD.
Klik saja http://www.rswnsmg.com/testcovid19/ dengan memasukkan data diri dan jadwal kedatangan.
Untuk rapid test mandiri di rumah sakit milik Pemkot Semarang ini akan dikenai biaya sebesar Rp 500 ribu yang ditransfer langsung melalui rekening RSUD KRMT Wongsonegoro.
Sementara, biaya PCR atau swab test sebesar Rp 2,35 juta.
Swab akan dilakukan dua kali pemeriksaan.
"Hasil rapid test hari itu bisa langsung terbit. Kalau hasil PCR bisa tiga hari," jelas Susi kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (29/5/2020).
Pemeriksaan rapid test atau swab test di RSUD, lanjut Susi, bisa dibebaskan biaya dengan ketentuan jika hasil rapid test menujukan reaktif.
Serta yang bersangkutan digolongkan menjadi pasien dalam pengawasan (PDP) atau hasil PCR (swab test) adalah positif.
"Hasilnya positif dan pasien mau dirawat di rumah sakit, kami pastikan akan bebaskan biayanya sampai perawatan dan dinyatakan sembuh."
"Tapi kalau rawat mandiri tetap dikenai biaya pemeriksaan dan kami laporkan ke Dinkes," paparnya.
Rumah sakit lain yang melayani pemeriksaan rapid test maupun swab mandiri yakni RS Columbia Asia Semarang.
Direktur RS Columbia Asia Semarang, Siska Sindhuatmadja menerangkan, pihaknya melayani pemeriksaan rapid test drive thru dan swab test.
Alur pendaftarannya pun tak berbeda jauh yakni dengan melakukan perjanjian secara online.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/rapid-test-gratis-kota-tegal.jpg)