Berita Semarang

Bertengkar Hingga Selingkuh, Saefudin Sebut Jadi Pemicu Dominan Perceraian di Semarang

Perceraian yang terjadi Kota Semarang masih didominasi faktor pertengkaran maupun perselingkuhan. Ini kata Panitera Muda Pengadilan Agama Semarang.

TRIBUN BANYUMAS/MUHAMMAD YUNAN SETIAWAN
Beberapa orang sedang mendaftarkan perkara di Pengadilan Agama Kelas IA Semarang, Jumat (5/6/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Panitera Muda Pengadilan Agama Kelas IA Kota Semarang, Saefudin mengatakan, perceraian yang terjadi Kota Semarang masih didominasi faktor pertengkaran maupun perselingkuhan.

Hal itu diketahui dari jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Kota Semarang.

Dimana alasan para pihak itu memutuskan bercerai.

Masih Saja Ada Warga Tak Gunakan Masker di Banyumas, Jalani Sidang Tipiring, Didenda Rp 15 Ribu

Masuk Jakarta Tanpa SIKM, 20 Pekerja Bangunan Asal Tegal dan Banyumas Terancam Bayar Rp 1,2 Juta

Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit

Diduga Langgar Kode Etik, ASN Pemkab Purbalingga Laporkan Bawaslu ke DKPP

Menurut Saefudin, selama periode Januari hingga Mei 2020, pihaknya telah menerima 1.145 gugat cerai dan 149 permohonan cerai talak.

"Dari Januari sampai Mei 2020, perselisihan atau pertengkaran terus-menerus 831 kasus."

"Sedangkan alasan karena meninggalkan satu pihak terdapat 174 kasus," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (5/6/2020).

Saefudin menambahkan, selain dua faktor tersebut, ada juga perceraian yang disebabkan faktor ekonomi, judi, mabuk, atau salah satu pasangan berada di penjara.

Berdasarkan data yang tercatat, kata dia, terdapat dua perkara yang mengajukan cerai karena alasan mabuk.

Panitera Muda Pengadilan Agama Kelas IA Kota Semarang, Saefudin.
Panitera Muda Pengadilan Agama Kelas IA Kota Semarang, Saefudin. (TRIBUN BANYUMAS/MUHAMMAD YUNAN SETIAWAN)

Lalu tujuh perkara karena judi, tiga karena salah satu pihak dipenjara, dan 65 karena faktor ekonomi.

Saat ini sidang perceraian di Pengadilan Agama Kelas IA Semarang sudah digelar secara normal.

Sebelumnya, selama masa pandemi virus corona, sidang perceraian berlangsung secara virtual.

Namun, setelah Hari Raya Idulfitri, pihak yang berperkara dihadirkan di ruang sidang secara langsung.

"Pada 27 Mei 2020 sudah mulai sidang. Tidak lagi virtual."

"Ada tujuh perkara yang sudah kami sidangkan," ujar Saefudin.

Selain sidang yang sudah digelar normal, jam pelayanan juga sudah tidak menyesuaikan jam pelayanan masa pandemi virus corona, dari pagi sampai siang hari saja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved