New Normal Jateng
Razia Masker di Masa New Normal Kota Tegal, Tiap Hari 150 Orang Dicatat Nama dan Alamatnya
Kontrol penerapan protokol kesehatan di masa pemantauan new normal di Kota Tegal akan berlangsung satu bulan.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal melakukan operasi masker di Alun- alun Kota Tegal, Jumat (5/6/2020).
Petugas memberhentikan pengendara sepeda motor atau pengguna sepeda yang tidak memakai masker.
Warga yang didapati tidak memakai masker dihukum push up atau menyanyikan lagu Garuda Pancasila.
• 36 Warga Reaktif Corona Masih Tunggu Hasil Tes Swab, Termasuk Komisioner Bawaslu Banjarnegara
• Bertengkar Karena Selingkuh, Saefudin: Pemicu Dominan Perceraian di Semarang
• Masih Saja Ada Warga Tak Gunakan Masker di Banyumas, Jalani Sidang Tipiring, Didenda Rp 15 Ribu
• Nelayan Jangan Melaut Dahulu, Prakiraan BMKG: Berikut Daftar Gelombang Tinggi Hingga Nanti Malam
Kemudian warga tersebut oleh petugas diberikan masker untuk digunakan.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Tegal, Edy Sudirman mengatakan, operasi masker menjadi giat rutin selama pemantauan new normal di Kota Tegal.
Ia mengatakan, semasa new normal maka masker wajib dipakai.
"Apabila ada warga luar daerah masuk ke Kota Tegal tidak pakai masker, kami suruh pulang dan tidak boleh masuk."
"Sedangkan warga Kota Tegal, kami beri sanksi nyanyi atau olahraga push up," kata Edy kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (5/6/2020).
Edy mengatakan, operasi masker di Alun- alun Kota Tegal sudah berlangsung lima hari atau sejak Senin (1/6/2020).
Ia mencatat, tiap harinya ada sekira 150 orang yang didapati tidak memakai masker.
Setelah mendapat sanksi sosial, kemudian nama dan alamat mereka pun dicatat.
Edy mengatakan, tiap Senin sampai Kamis, operasi masker berlangsung sore hari.
Sedangkan untuk Jumat dan Minggu, operasi berlangsung pagi hari.
"Catatan kami, kebanyakan yang tidak memakai masker warga dari luar Kota Tegal."
"Ada sekira 70 persen. Alasannya macam- macam."