Berita Kesehatan

Simak Berikut Ini, Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja

Panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja, baik perkantoran maupun industri diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Editor: deni setiawan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Kesehatan (Menkes) dr Terawan Agus Putranto. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja, baik perkantoran maupun industri diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Panduan tersebut sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.

Dimana secara tertulisnya diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/ MENKES/328/2020.

Itu dilakukan guna mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi virus corona seperti saat ini.

Kisah Dokter RS Wisma Atlet Jakarta: Tak Tahu Kapan Bisa Kumpul Keluarga, Ingin Sungkem Orangtua

Update Hari Ini 24 Mei: Tambah 153 Pasien Sembuh, Ada 526 Kasus Baru Terkonfirmasi Positif

Tamu Gubernur Jawa Tengah Membludak, Ganjar Pranowo Gelar Open House Virtual Selama Dua Jam

Bukannya Sungkeman, Kelompok Pemuda Ini Malah Tawuran di Cilacap, Rumah Warga Dirusak

Menurut Terawan, dalam situasi pandemi Covid-19, roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan.

"(Pemilik) usaha dan masyarakat pekerja berkontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan."

"Karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja," ujarnya, Minggu (24/5/2020).

"Sehingga ini merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” tutur Terawan.

Dia menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah menyatakan dilakukan satunya yakni meliburkan tempat kerja.

Namun, dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.

“Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung."

"Perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin."

"Sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal,” lanjut Terawan.

Sehingga, kata dia, dengan menerapkan panduan dalam KMK ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada tempat kerja.

"Khususnya perkantoran dan industri, dimana terdapat potensi penularan akibat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi,” tegas Terawan.

Berikut ini isi panduan lengkap pencegahan penularan Covid-19 menurut KMK Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 :

Liga Inggris Kembali Digelar Akhir Juni, Paul Pogba Sudah Siap Dimainkan Manchester United

Dituduh Tolak Bansos Pemprov Jateng, Bupati Banjarnegara: Jangan Asal Ngomong

Bupati Banjarnegara Bernostalgia dengan Pasien Covid-19 yang Sembuh: Kanca Sekelase Inyong Kiye

Peningkatan Jalan Kabupaten Tetap Dilakukan, Pemkab Banjarnegara: Tahun Ini Rp 240 Miliar

A. Selama PSBB bagi Tempat Kerja

a. Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19

1) Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang Covid-19 di wilayahnya.

(Secara berkala dapat diakses di http://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan pemerintah daerah setempat).

2) Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.

3) Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19.

Seperti gejala demam atau batuk, pilek, nyeri tenggorokan, maupun sesak napas.

Itu untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.

4) Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.

5) Pengaturan bekerja dari rumah (work from home).

Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja atau datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

B. Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung :

1) Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan self assessment risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.

2) Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan atau imunitas tubuh.

3) Untuk pekerja shift:

a. Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)

b. Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.

4. Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari atau ke rumah, dan selama di tempat kerja.

Purbalingga Urutan Kedua Keakuratan BST di Jateng, Bupati: Terima Kasih Semua Pihak

JPS Pemprov Jateng Mulai Disalurkan di Purbalingga

Bandara JB Soedirman Purbalingga Batal Difungsikan Saat Lebaran, Proyek Terhenti Sejak April

Dibatasi Tirai Plastik, Pengumpulan Zakat Juga Tanpa Jabat Tangan di Masjid Al Huda Banyumas

5. Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C.

Seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh.

Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.

6. Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat.

a) Higiene dan sanitasi lingkungan kerja

• Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali).

Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya.

• Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.

b) Sarana cuci tangan

• Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir).

• Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan

• Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar.

• Menyediakan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan.

Seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, maupun lainnya.

c) Physical distancing dalam semua aktivitas kerja.

Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja atau workstation, pengaturan kursi saat di kantin.

d) Mengkampanyekan gerakan masyarakat hidup sehat (Germas) melalui pola hidup sehat serta perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di tempat kerja sebagai berikut:

• Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan.

Lalu setelah kontak dengan pelanggan atau pertemuan dengan orang lain.

Setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.

• Etika batuk Membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam).

Jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya.

• Olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat.

• Makan makanan dengan gizi seimbang

• Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat salat, alat makan, dan lain lain.

Babak Baru Kasus Covid-19 di Banyumas, Achmad Husein: Sudah Masuk Tahap Transmisi Lokal

Harga Gula Pasir Turun di Cilacap, Efek Operasi Pasar Murah Jelang Lebaran

Kisah Dislam Warga Kroya Cilacap, Nekat Mudik Gunakan Sepeda Onthel, Sempat Putus Asa di Cirebon

Satpol PP Cilacap: Pengunjung Wajib Pakai Masker Masuk Pusat Perbelanjaan

C. Sosialisasi dan Edukasi pekerja mengenai Covid-19

1) Edukasi dilakukan secara intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga agar memberikan pemahaman yang benar terkait masalah pandemi Covid-19.

Sehingga pekerja mendapatkan pengetahuan untuk secara mandiri melakukan tindakan preventif dan promotif.

Itu guna mencegah penularan penyakit, serta mengurangi kecemasan berlebihan akibat informasi tidak benar.

2) Materi edukasi yang dapat diberikan:

a. Penyebab Covid-19 dan cara pencegahannya

b. Mengenali gejala awal penyakit dan tindakan yang harus dilakukan saat gejala timbul.

c. Praktik PHBS seperti praktik mencuci tangan yang benar, etika batuk

d. Alur pelaporan dan pemeriksaan bila didapatkan kecurigaan

e. Metode edukasi yang dapat dilakukan: pemasangan banner, pamflet, hingga majalah dinding di area strategis yang mudah dilihat setiap pekerja.

Seperti di pintu masuk, area makan/kantin, area istirahat, tangga serta media audio & video yang disiarkan secara berulang.

SMS atau WhatsApp blast ke semua pekerja secara berkala untuk mengingatkan.

f. Materi edukasi dapat diakses pada www.covid19.go.id.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkes Terbitkan Panduan Mitigasi Covid-19 di Tempat Kerja Jelang New Normal"

Terungkap, Inilah Alasan Gubernur Ganjar Pranowo Canangkan Gerakan Jogo Tonggo di Jateng

PKM Semarang Berlanjut, Hendi Yakin Bantuan Sosial Tak Akan Putus Hingga Juli

Sempat Buron 7 Bulan, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Tukang Becak di Semarang, Begini Ceritanya

Trans Semarang Tidak Beroperasi Dua Hari

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved