Berita Nasional

Fahri Hamzah Gusar, PKS Tak Patuhi Putusan Pengadilan Bayar Ganti Rugi Rp30 M. Siapkan Gugatan Ini

Fahri Hamzah Gusar, PKS Tak Patuhi Putusan Pengadilan Bayar Ganti Rugi Rp30 M. Siapkan Gugatan Ini

TRIBUNNEWS/DANY
Mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Fahri Hamzah, bakal kembali malyangkan gugatan terhadap mantan partai yang pernah menaunginya di kancah politik nasional: Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Gugatan akan kembali dilayangkan lantaran Fahri Hamzah gusar, PKS tak mematuhi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, tertanggal 14 November 2016, untuk membayar ganti rugi terhadapnya sebesar Rp30 miliar.

Gugatan di PN Jakarta Selatan itu dilayangkan polikus asal Lombok tersebut, karena sebelumnya PKS memecat dirinya secara semena-mena.

Lebih dari tiga tahun berlalu, PKS tak juga kunjung mematuhi putusan PN Jakarta Selatan itu.

Anggota DPR RI dari PKS Rafly Kande Usulkan Ekspor Ganja. Ini Reaksi Keras dari Ketua Fraksi

5 Ekor Harimau Sumatra Berkeliaran di Sektiar Kantor Kecamatan. Ini Pesan Camat kepada Warga

Bocah Tersengat Listrik Saat Bermain di Taman di Semarang Meninggal Tepat di Hari Ulang Tahun

Remaja Diduga Diperkosa Oknum PNS Minta Perlindungan LPSK

Hal inilah yang membuat Fahri gusar, dan bakal segera melayangkan gugatan pailit terhadap PKS.

"Saya sudah bicara dengan banyak lawyer, karena PKS tidak bisa membayar maka langkah berikutnya adalah saya mau melakukan semacam gugatan kepailitan," kata Fahri Hamzah di Pulau Dua Resto, Senayan, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Fahri Hamzah menegaskan gugatan tersebut diperkuat adanya hasil tiga tingkatan pengadilan yang memenangkan dirinya. 

Sehingga, tegas Fahri, tak ada alasan bagi PKS untuk mungkir dari kewajiban membayar ganti rugi kepada dirinya sebesar Rp30 miliar.

Asyik Berduaan di Dalam Rumah, Pria Portugal dan Janda Ini Digrebeg Warga. Sempat Disiram Air Got

"Gugatan itu kita maksudkan adalah supaya ada respons serius terhadap keadaan ini."

"Karena tidak boleh kita membiarkan partai politik seenaknya dan meremehkan gugatan kader>

"Sebab kader itu manusia, dia warga negara yang hak-haknya dilindungi oleh undang-undang, oleh konstitusi," kata Fahri Hamzah.

Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 tersebut mengungkapkan, saat ini masih mematangkan rencana untuk mengajukan gugatan pailit terhadap PKS.

AS Cabut Status Negara Berkembang Indonesia. Apa Implikasinya Bagi Perekonomian Indonesia?

Ia melayangkan gugatan lantaran tidak ingin partai bertindak otoriter kepada kadernya.

"Terus terang saya menganggap yuriprudensi tentang kekuatan warga negara rakyat yang disebut kader itu, terhadap partai politik itu tidak boleh diabaikan."

"Sebab itu masa depan dari demokrasi kita, kemampuan partai politik mengelola dirinya itu adalah indikator dari sehatnya demokrasi kita," kata dia.

Polemik Penghentian Penyelidikan 36 Perkara di KPK, Firli: Bukan Tindak Pidana

Kronologi Fahri vs PKS

Awal mula perseteruan Fahri vs PKS adalah ketika partai menilai Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 itu tak 'loyal' dan melanggar kode etik partai.

Fahri dilaporkan ke Badan Penegakan Disiplin Organisasi (BPDO) PKS terkait kasus dugaan pelanggaran etik.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved