Berita Nasional

Fahri Hamzah Gusar, PKS Tak Patuhi Putusan Pengadilan Bayar Ganti Rugi Rp30 M. Siapkan Gugatan Ini

Fahri Hamzah Gusar, PKS Tak Patuhi Putusan Pengadilan Bayar Ganti Rugi Rp30 M. Siapkan Gugatan Ini

TRIBUNNEWS/DANY
Mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah. 

Dia dianggap membela mati-matian Setya Novanto dalam kasus 'Papa Minta Saham'. Sikap legislator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menurut beberapa koleganya telah membuat kegaduhan di internal PKS.

Kemudian, Majelis Tahkim PKS memecat Fahri pada 11 Maret 2016.

Hal itu dilanjutkan dengan penandatanganan surat keputusan (SK) pemecatan, tertanggal 1 April 2016 oleh Presiden PKS Sohibul Iman. 

Viral Kisah Anak Kerdil Dibully di Sekolah, Menangis Tersedu-sedu hingga Trauma, Ingin Bunuh Diri

Tak Terima Dipecat Fahri Gugat ke Pengadilan
 
Tak terima atas keputusan PKS yang memecat dirinya, Fahri Hamzah kemudian menggugat PKS ke pengadilan.

Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp500 miliar.

Adapun pihak-pihak yang digugat adalah Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid.

Gugatan Fahri kemudian dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 November 2016. Pengadilan juga mewajibkan PKS untuk membayar Rp30 miliar kepada Fahri.
 

Tanpa Sepengetahuan Dewan Pengawas, KPK Hentikan 36 Penyelidikan Perkara Korupsi yang Ditangani

 Banding dan Kasasi PKS Ditolak
 
Tak puas atas keputusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Fahri, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Jakarta Selatan, dan menolak banding PKS.

Kemudian PKS mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Di Mahkamah Agung, permohonan juga PKS ditolak.

Perkara itu mengantongi Nomor 607 K/PDT.SUS-Parpol/2018. Berkas ini diputus pada 30 Juli dengan susunan ketua majelis kasasi Takdir Rahmadi dengan anggota Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumantha.

"Tolak," seperti dilansir di website MA, Kamis, 2 Agustus 2018.

Video Viral Duel dengan Penagih Utang, Bupati Aceh Barat: Saya Bangun Mereka Langsung Lempar Kursi

Permohonan Sita Aset

Meski memenangkan gugatan hingga tingkat kasasi di MA, Fahri juga tak kunjung memperoleh haknya dari PKS.

Kemudian Fahri melayangkan permohonan Sita Aset dan Daftar Objek Sita kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved