Sesudah Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap di Kementrian PUPR, Muhaimin: Tak Ada Aliran Dana ke PKB

kpk dalami aliran dana kasus suap di kementrian pupr. sdah ada 12 tersangka dalam kasus ini. muhaimin diperiksa sebagai saksi, ia bantah terima dana

TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/1/2020). Pria yang disapa Cak Imin tersebut diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan tersangka Hong Artha. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 12 tersangka, satu di antaranya adalah Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha.

Untuk mendalami dan mengembangkan aliran dana kasus tersebut, KPK memanggil sejumlah saksi.

Termasuk di antaranya adalah Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, poliitikus yang karib disapa Cak Imin.

Ketum PKB Muhaimin Iskandar Diperiksa KPK. Dalami Aliran Dana Kasus Suap di Kementrian PUPR

Kapolres: Jadi Polisi Jangan Sok-sokan, Seragam dan Makan Kita dari Masyarakat

Misteri Jenazah Siswi SMP, Dikabarkan Hilang, Sekolah Hentikan Pencarian Setelah Temui Ayah Korban

Karyawan BUMN Pabrik Gula di Jateng Diringkus Polisi. Ahli Rakit Senjata Api dan Suplier Peluru

Setelah menjalani pemeriksaan, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, meladeni pertanyaan para awak media yang telah menuggunya.

Dalam kesempatan itu, Muhaimin membantah ada aliran dana suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang masuk ke kantong elite PKB.

"Tidak benar, itu tidak benar," kata Muhaimin saat menjawab pertanyaan wartawan seusai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (29/1/2020) siang.

Putri Arab Saudi Tertipu Rp512 Miliar, Bareskrim Mabes Polri Ringkus Satu Tersangka

Cak Imin, diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.

Cak Imin tidak banyak memberikan komentar usai diperiksa. Ia hanya menegaskan bahwa elite partainya tidak menerima uang suap dan menyebut bahwa ia mestinya diperiksa Kamis (30/1/2020).

"Pemanggilannya besok tapi karena besok saya ada acara jadi minta maju dan Alhamdulilah selesai. Semuanya sudah saya kasihkan penjelasan, sudah selesai," kata dia.

Kisah Presiden Soekarno Ditipu Pasangan Raja dan Ratu Palsu, Idrus - Markonah

Muhaimin pun tak menjawab saat ditanya hal-hal apa saja yang ditanyakan oleh penyidik serta jumlah pertanyaan yang disodorkan.

Selain Muhaimin, KPK juga sempat memanggil sejumlah politikus PKB untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Mereka antara lain Jazilul Fawaid, Fathan, Mohammad Toha, dan Helmy Faishal Zaini.

"KPK mendalami keterangan keterangan para saksi terkait pengetahuannya tentang dugaan aliran dana dari Musa Zainudin pada anggota DPR lain," kata Juru Bicara KPK ketika itu, Febri Diansyah, usai pemeriksaan Jazilul dan Helmy, Senin (30/9/2019) lalu.

Dalam kasus ini, Hong Artha diduga menyuap sejumlah pihak antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR.

Ingin Vila di Bali, Putri Arab Saudi Lolowah Tertipu Rp512 Miliar. Begini Kronologi Versi Polisi

Hong adalah tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka lainnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved