Minggu, 26 April 2026

Ingin Vila di Bali, Putri Arab Saudi Lolowah Tertipu Rp512 Miliar. Begini Kronologi Versi Polisi

Putri Arab Saudi, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud, menjadi korban penipuan warga Indonesia, sehingga menderita kerugian Rp512 miliar

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Putri Arab Saudi, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud, menjadi korban penipuan warga negara Indonesia (WNI).

Total kerugian yang dialami Putri Lolowah dalam kasus ini nilainya cukup fantastis, yakni Rp512 miliar.

Penipuan terhadap Putri Lolowah, terjadi dalam rentang waktu 2011 - 2018.

Terbongkarnya aksi penipuan yang merugikan sang putri ini berawal dari laporan pihak kuasa hukum korban pada Mei 2019.

UPDATE: Korban Tenggelam di Sungai Serayu Cilacap Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjut Besok

TVRI Pilih Siarkan Liga Inggris? Helmy Yahya: Hak Siar Liga Indonesia 4 Kali Lipat Lebih Mahal

Polisi akan Periksa Kejiwaan Tiga Petinggi Sunda Empire. Punya 1.000 Pengikut, Tak Punya Istana

Kasus Wahyu Setiawan, KPK Periksa Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana. Dicecar 15 Pertanyaan Soal PAW

Kuasa hukum Putri Lolowah melaporkan dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan bahwa tersangka tak memenuhi kesepakatan dengan korban terkait pembangunan vila.

"Modus operandinya adalah tersangka membuat sebuah kesepakatan untuk pembangunan vila dan pengadaan lahan di Bali.

Namun demikian, setelah adanya kesepakatan, pada akhirnya realisasinya tidak sesuai dengan yang dijanjikan, atau bahkan tidak terealisasi," kata Asep di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

Polisi akan Periksa Kejiwaan Tiga Petinggi Sunda Empire. Punya 1.000 Pengikut, Tak Punya Istana

Akibatnya, Putri Lolowah menderita kerugian sekitar Rp512 miliar. Awalnya, Putri Lolowah mengirim uang Rp505,5 miliar sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018.

Uang tersebut ditujukan untuk membeli tanah dan membangun Villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.

Namun, pembangunan tersebut tidak kunjung selesai hingga 2018.

Didapati pula bahwa berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, nilai bangunan vila tidak seperti yang dijanjikan.

Sudah Siapkan Opsi Evakuasi WNI dari Wuhan, Kenapa Belum Dilakukan? Ini Penjelasan Jokowi

Tak hanya itu, para tersangka juga menawarkan lahan seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.

Namun, setelah Princess Lolowah mengirim uang sebanyak 500.000 dollar AS atau sekitar Rp6,8 miliar, lahan tersebut ternyata tidak dijual oleh pemiliknya.

Kini, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menahan tersangka EAH. Ia ditangkap di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020) kemarin.

Indra 3 Bulan Cari Kekasihnya, 5 Tahun Kemudian Baru Tahun Vivin dan Keluarga di Banyumas Dibunuh

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved