Kasus Wahyu Setiawan, KPK Periksa Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana. Dicecar 15 Pertanyaan Soal PAW

ketua kpu sumsel, kelly mariana, diperiksa kpk terkait kasus wahyu setiawan dan harun masiku. kelly dicecar 15 pertanyaan

Tribun Sumsel/ Arief Basuki Rohekan
Ketua KPU Sumatra Selatan (Sumsel), Kelly Mariana. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap yang menyeret eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

KPK telah memanggail sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, terkait kasus yang juga menyerete nama eks calon legislatif (caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku.

Lembaga antirasuah itu, juga memanggil Ketua KPU Sumatera Selatan (Sumsel), Kelly Mariana, Rabu (29/1/2020).

UPDATE: Jenazah Kakek yang Ditemukan Tanpa Busana di Pinggir Sungai Serayu Dijemput Keluarga

Bulan Dana PMI Temanggung Selama 2019 Kumpulkan Rp921 Juta

Sudah Siapkan Opsi Evakuasi WNI dari Wuhan, Kenapa Belum Dilakukan? Ini Penjelasan Jokowi

Pertama Kali di Jateng, Pengantin Kaget KUA Tutup Hari Kerja, Akad Nyaris Batal, Ini Penjelasan KUA

Kelly diperiksa sebagai saksi kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR peridoe 2019-2024 yang melibatkan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan eks caleg PDIP, Harun Masiku.

Kelly mengaku ditanya penyidik KPK soal tugas-tugasnya sebagai Ketua dan Komisioner KPU Sumatera Selatan.

"Tugas dan wewenang KPU provinsi, pelaksanaan, penyelenggaraan, Pemilu 2019 DPR RI di Sumatera Selatan," kata Kelly saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK setelah pemeriksaan.

Celana Dalam Bekas dan Kusut Dihargai Rp 105 Juta! Dinilai Sangat Bersejarah, Pemiliknya Bunuh Diri

Kelly menyebut, ada 15 pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya. Ia pun mengaku tidak mengetahui praktik suap terkait pergantian antarwaktu yang dilakukan Harun.

Menurut Kelly, proses PAW anggota DPR ditangani oleh KPU RI, bukan KPU provinsi. "Itu kalau DPR RI itu KPU RI, mekanismenya KPU RI," ujar Kelly.

KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDIP Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.

Heboh Pemuda Kebumen Bawa Gergaji ke Bank Danamon, Duel dengan Satpam

KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Sementara itu, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp900 juta untuk memuluskan niat Harun.

Video Penambang Pasir Tenggelam di Sungai Serayu Cilacap

Terungkap! Sosok Tertinggi Sunda Empire Kekaisaran Matahari adalah Bunda Ratu. Seperti Apa Dia?

8 Rekomendasi Film Ghibli, Indonesia hingga Hollywood yang Bisa Ditonton Awal Februari di Netflix

Kelompok yang Fans The Red Devils Serang Rumah CEO Manchester United Ed Woodward

Saeful diduga berperan sebagai perantara yang menyerahkan uang suap ke Wahyu dari Harun dan salah satu sumber dana yang masih didalami KPK. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Diperiksa KPK, Ketua KPU Sumsel Mengaku Ditanya soal Wewenang dan Tugasnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved