Polisi akan Periksa Kejiwaan Tiga Petinggi Sunda Empire. Punya 1.000 Pengikut, Tak Punya Istana

setelah menetapkan tiga petinggi sunda empire sebagai tersangka, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan mereka

kolase dok. tribun jogja
Tiga petinggi Sunda Empire yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan polisi (dari kiri - kanan): Rangga Sasana, Nasri Banks, dan Raden Retrnaningrum. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANDUNG -  Tiga petinggi Kekaisaran Matahari atau Sunda Empire, diringkus petugas kepolisian dari Polda Jawa Barat (Jabar), Selasa (28/1/2020).

Mereka Kaisar Sunda Empire, Raden Retnaningrum; Perdana Menteri, Nasri Banks; dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) De Heren XVII, Raden atau Ki Ageng Rangga Sasana.

Polisi menyebut, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong, kabar tidak pasti untuk keonaran di masyarakat.

Setelah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, polisi akan memeriksa kejiwaan tiga petinggi Sunda Empire tersebut.

Resmi! Polisi Tetapkan Petinggi Sunda Empire Nasri Banks sebagai Tersangka Keonaran

UPDATE: Jenazah Kakek yang Ditemukan Tanpa Busana di Pinggir Sungai Serayu Dijemput Keluarga

Polisi Berhasil Ungkap Identitas Mayat yang Mengapung di Dermaga Bea Cukai

UPDATE: 132 Korban Tewas, 6.056 Kasus, 16 Negara Terjangkit Virus Corona. Ini Rinciannya

"Rencana ada (pemeriksaan psikologi)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hendra Suhartiyono di Mapolda Jabar, Rabu (29/1/2020).

Seperti diketahui, polisi menetapkan Perdana Menteri Sunda Empire, NB, beserta istrinya, RRN, yang berperan sebagai kaisar Sunda Empire dan KAR atau Rangga yang merupakan Sekjen Sunda Empire sebagai tersangka.

Kelompok Sunda Empire ini memiliki sekitar 1.000 anggota yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia. Hanya saja, mereka tidak memiliki markas, istana, ataupun keraton.

"Ada di Lampung dan Aceh, polisi ambil tindakan juga," ujar Hendra.

Sudah Siapkan Opsi Evakuasi WNI dari Wuhan, Kenapa Belum Dilakukan? Ini Penjelasan Jokowi

Polisi masih mendalami motif dari kelompok ini. Sejak tahun 2019, empat kali Sunda Empire menggelar kegiatan di Isola Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). A

dapun dana operasional tersebut didapat dari iuran anggota. Polisi menerapkan pasal berita bohong yang menyebabkan keonaran terhadap ketiganya.

Hal tersebut berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan ahli.

Cerita Eks PMI asal Banjarnegara soal Wabah Penyakit Mematikan Hong Kong: Satu Apartemen Terjangkit

Indra 3 Bulan Cari Kekasihnya, 5 Tahun Kemudian Baru Tahun Vivin dan Keluarga di Banyumas Dibunuh

Heboh Pemuda Kebumen Bawa Gergaji ke Bank Danamon, Duel dengan Satpam

Modus Baru Penipuan Melalui SMS Chat-V, Berbahaya! Simak Langkah Mengatasinya

"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15.

"Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong atau sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum setinggi-tingginya 10 tahun," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jadi Tersangka, 3 Petinggi Sunda Empire Akan Diperiksa Kejiwaannya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved