Sesudah Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap di Kementrian PUPR, Muhaimin: Tak Ada Aliran Dana ke PKB

kpk dalami aliran dana kasus suap di kementrian pupr. sdah ada 12 tersangka dalam kasus ini. muhaimin diperiksa sebagai saksi, ia bantah terima dana

TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/1/2020). Pria yang disapa Cak Imin tersebut diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan tersangka Hong Artha. 

Sebelas tersangka itu adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM).

Kemudian, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga.

Manchester United Butuh Keajaiban untuk Melanggang ke Final. Wajib Menang Besar di Kandang City

UPDATE: 132 Korban Tewas, 6.056 Kasus, 16 Negara Terjangkit Virus Corona. Ini Rinciannya

Celana Dalam Bekas dan Kusut Dihargai Rp 105 Juta! Dinilai Sangat Bersejarah, Pemiliknya Bunuh Diri

Polisi akan Periksa Kejiwaan Tiga Petinggi Sunda Empire. Punya 1.000 Pengikut, Tak Punya Istana

Ada juga lima anggota Komisi V DPR RI seperti Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, serta Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan.

Perkara tersebut bermula dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014 2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar 99 ribu dolar AS.

Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Seusai Diperiksa KPK, Muhaimin Bantah Ada Aliran Suap Proyek PUPR ke Elite PKB

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved