Karyawan BUMN Pabrik Gula di Jateng Diringkus Polisi. Ahli Rakit Senjata Api dan Suplier Peluru

seorang karyawan bumn pabrik gula di tegal jateng, pa (50), diringkus polisi. ia ahli merakit senpi dan menjadi suplier berbagai jenis peluru

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Polresta Tangerang kembali membekuk tersangka penjualan senjata api rakitan jaringan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Selasa (28/1/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TIGARAKSA -  Porlesta Tangerang membekuk tiga tersangka pembuatan, peredaran, dan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal rakitan.

Satu di antara tiga tersangka yang diringkus poilisi ternyata merupakan seorang karyawan Badan Udaha Milik Negara (BUMN).

Ia adalah pria berinisial PA (50), yang sehari-hari tercatat sebagai karyawan BUMN yang bergerak dalam porduksi gula, di wilauyah Tegal, Jawa Tengah (Jateng).

Selain sebgai perakit, PA juga merupakan suplier beragam jenis peluru, berabgai kaliber yang digunakan untuk amunisi senjata api rakitan tersebut.

Ingin Vila di Bali, Putri Arab Saudi Lolowah Tertipu Rp512 Miliar. Begini Kronologi Versi Polisi

Kisah Presiden Soekarno Ditipu Pasangan Raja dan Ratu Palsu, Idrus - Markonah

UPDATE: Korban Tenggelam di Sungai Serayu Cilacap Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjut Besok

TVRI Pilih Siarkan Liga Inggris? Helmy Yahya: Hak Siar Liga Indonesia 4 Kali Lipat Lebih Mahal

PA ditangkap setelah penangkapan dau tersangka, EC dan JP, yang sebelumnya sudah dibekuk duluan oleh Polresta Tangerang di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Rabu (18/12/2019).

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan kalau PA ini terdaftar sebagai pegawai BUMN produsen/pabrik gula di kawasan Tegal, Jawa Tengah.

"Tersangka ini pegawai di salah satu perusahaan BUMN pabrik gula dan kita amankan di rumahnya yang berada di Tegal,” jelas Ade di Mapolresta Tangerang, Selasa (28/1/2020).

Selain menjadi karyawan BUMN, PA juga nyambi sebagai perakit air softgun menjadi senjata api yang dapat menembakan peluru sungguhan dan bisa melukai korbannya.

Putri Arab Saudi Tertipu Rp512 Miliar, Bareskrim Mabes Polri Ringkus Satu Tersangka

Menurut Ade, jasa sekali merakit air softgun menjadi senjata api ditaksir seharga Rp 4 juta yang nanti dikirim melalui jasa pengiriman pos.

“PA diketahui sudah menjalankan aksinya selama enam bulan bersama tersangka EC dan JP yang sudah kami amankan sebelumnnya,” kata Ade.

Dari pantauan, senjata yang dirakit PA dan komplotannya itu pun tidak main-main mulai dari yang berbentuk senjata api otomatis laras panjang.

Hingga senjata yang berbentuk sniper berwarna hitam lengkap dengan peredam suaranya.

Polisi akan Periksa Kejiwaan Tiga Petinggi Sunda Empire. Punya 1.000 Pengikut, Tak Punya Istana

Dari tangan PA, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa empat buah senjata api yang sudah dimodifikasi, 34 senjata replika yang sedang dalam pengerjaan.

“Terakhir ada 1105 amunisi dari untuk berbagai macam kaliber senjata api,” kata Ade.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved