Karyawan BUMN Pabrik Gula di Jateng Diringkus Polisi. Ahli Rakit Senjata Api dan Suplier Peluru

seorang karyawan bumn pabrik gula di tegal jateng, pa (50), diringkus polisi. ia ahli merakit senpi dan menjadi suplier berbagai jenis peluru

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Polresta Tangerang kembali membekuk tersangka penjualan senjata api rakitan jaringan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Selasa (28/1/2020). 

Senjata ilegal itu ditemukan di kediaman EC di Perum Puri Asih, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

"Tersangka EC diduga kuat merupakan pelaku yang memperjual-belikan senjata api ilegal," kata Ade.

UPDATE: Kakek yang Ditemukan Tanpa Busana di Pinggir Sungai Serayu Dijemput Keluarga

Ade menerangkan, EC memperjual-belikan senjata api jenis makarov seharga Rp 11 juta hingga Rp 13 juta.

Informasi jual-beli itu, kata Ade, kemudian terendus polisi yang langsung melakukan penyelidikan.

Dikatakan Ade, dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa dua pucuk senjata api jenis makarov T16, satu pucuk senjata api jenis makarov T11, dan dua pucuk senjata api jenis makarov T16 yang masih dalam proses perakitan.

Selain itu, ditemukan juga satu pucuk senjata api jenis ecoll special 99 yang juga masih dalam proses perakitan, satu pucuk senjata api jenis black gun 917 yang masih dalam proses perakitan.

6 Jenis Makanan dan Minuman yang Harus Dihindari Penderita Asam Urat, Hidup Jadi Lebih Sehat

UPDATE: 132 Korban Tewas, 6.056 Kasus, 16 Negara Terjangkit Virus Corona. Ini Rinciannya

6 Film Indonesia Tayang Februari 2020 di Bioskop, Film Genre Horor hingga Romantis

Cerita Eks PMI asal Banjarnegara soal Wabah Penyakit Mematikan Hong Kong: Satu Apartemen Terjangkit

Serta, serta satu pucuk senjata api revolver yang juga masih dalam proses perakitan.

"Kami juga menemukan satu pucuk air soft gun jenis kwc makarov," ujar Ade.

Selain senjata api, Ade berujar, polisi juga menemukan delapan unit selinder peluru revolver, 252 butir peluru tajam kaliber sembilanmilimeter, dan 39 peluru hampa kaliber sembilan milimeter.

Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Tersangka, kata Ade, diduga telah membuat, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api tanpa izin. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tersangka Perakit Senjata Api Bentuk Sniper Ternyata Karyawan BUMN Spesialis Gula di Jawa Tengah

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved