Karyawan BUMN Pabrik Gula di Jateng Diringkus Polisi. Ahli Rakit Senjata Api dan Suplier Peluru

seorang karyawan bumn pabrik gula di tegal jateng, pa (50), diringkus polisi. ia ahli merakit senpi dan menjadi suplier berbagai jenis peluru

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Polresta Tangerang kembali membekuk tersangka penjualan senjata api rakitan jaringan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Selasa (28/1/2020). 

Lantaran, tersangka diduga telah membuat, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunya, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api tanpa izin.

Indra 3 Bulan Cari Kekasihnya, 5 Tahun Kemudian Baru Tahun Vivin dan Keluarga di Banyumas Dibunuh

Kronologi polisi bongkar komplotan penjual senjata api

Polresta Tangerang berhasil mengungkap kembali perakitan dan penyimpanan senjata api rakitan dan amunisi tanpa hak di Kabupaten Tangerang.

Kasus yang diungkap kali ini merupakan pengembangan dari kasus penguasaan senjata api rakitan yang diungkap pada Rabu (18/12/2019) di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Sebelumya polisi membekuk dua tersangka yakni EC dan JP, Polresta Tangerang kembali meringkus tersangka baru yaitu PA(50).

Kasus Wahyu Setiawan, KPK Periksa Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana. Dicecar 15 Pertanyaan Soal PAW

"PA berhasil dirungkus di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (28/1/2020).

Tak tanggung-tanggung, bahkan PA bisa menyulap berbagai macam air softgun berkaliber panjang seperti sniper dan sub machine gun menjadi sebuah senjata mematikan.

Lebih lanjut, Ade menerangkat kalau peran PA adalah menjual peluru dari berbagai jenis kepada tersangka EC yang lebih dulu diamankan.

PA diketahui juga menerima pesanan untuk merubah air softgun menjadi senjata api berbahaya dengan biaya Rp 4 juta per senjata kepada teman-teman dekatnya.

Heboh Pemuda Kebumen Bawa Gergaji ke Bank Danamon, Duel dengan Satpam

Menurut ade, usaha yang dilakukan PA ini, sudah berlangsung selama enam bulan.

“Tersangka PA ini sudah menjalankan bisnisnya selama enam bulan dan penjualannya dikirim melalui jasa pengiriman pos,” terang Ade.

Ade menambahkan, dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti, empat buah senjata api yang sudah dimodifikasi, 34 senjata replika yang sedang dalam pengerjaan, dan 1105 amunisi berbagai kaliber.

Ade pun menyebut, PA tidak kunjung bisa menunjukan izin resmi dari aparat yang berwenang untuk penguasaan senjata yang dimilikinya.

Celana Dalam Bekas dan Kusut Dihargai Rp 105 Juta! Dinilai Sangat Bersejarah, Pemiliknya Bunuh Diri

"Atas tindakannya, PA dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat dengan diancam pidana maksimal hukuman mati, pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang mengamankan sembilan pucuk senjata api dan ratusan butir peluru tajam dari tersangka EC (42).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved