Rabu, 20 Mei 2026

Jawa Tengah

Suami Lapor Polisi, Dua Kepala Puskesmas Blora Terjerat Kasus Selingkuh

DPRD Blora mendesak pencopotan sementara dua Kepala Puskesmas (DK dan dr. EHF) yang diduga terlibat skandal perselingkuhan, Kamis (16/4/2026).

Tayang:
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tribun Banyumas/M Iqbal Shukri
KANTOR PUSKESMAS - Penampakan suasana dari arah depan bangunan Kantor Puskesmas Jiken, Kabupaten Blora. Pimpinan di puskesmas ini tengah tersandung kasus dugaan perselingkuhan sesama ASN. 

Ringkasan Berita:
  • Kepala Puskesmas Jiken (DK) dan Kepala Puskesmas Sonokidul (dr. EHF) diduga menjalin perselingkuhan dan kasusnya kini diselidiki tim gabungan.
  • DPRD Blora mendesak Dinkesda dan Pemkab agar kedua oknum tersebut segera dibebastugaskan sementara (diisi PLH) guna menjaga netralitas pemeriksaan.
  • Skandal ini terbongkar usai suami dr. EHF melapor ke Polresta Yogyakarta sejak Juli 2025 dengan membawa bukti chat dan reservasi hotel.

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan Kepala Puskesmas Jiken berinisial DK dan Kepala Puskesmas Sonokidul, dr. EHF, saat ini tengah dalam proses penyelidikan oleh tim pemeriksa yang telah dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Blora.

Tim pemeriksa terpadu tersebut terdiri dari jajaran Dinas Kesehatan, Inspektorat, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blora.

Penanganan kasus ini belakangan menjadi sorotan tajam dan menyita perhatian publik.

Baca juga: Warga Gerebek Kepala Desa Bedono Sayung Demak Diduga Selingkuh, Polisi Sebut Warga Salah Paham

Hal tersebut lantaran warga membandingkannya dengan penanganan cepat kasus oknum guru SMP di Randublatung yang viral akibat percakapan tidak pantas dengan siswinya.

Pada kasus guru tersebut, oknum bersangkutan langsung dipindahkan tugas dan tidak lagi mengajar di sekolah asalnya.

Berbeda halnya dengan penanganan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua pimpinan instansi kesehatan ini.

Meski tengah tersandung kasus serius, DK dan dr. EHF saat ini diketahui masih aktif menjabat secara definitif sebagai Kepala Puskesmas di wilayahnya masing-masing.

Menanggapi kejanggalan tersebut, Komisi D DPRD Blora mendesak agar kedua kepala puskesmas itu segera dibebastugaskan sementara dari jabatan strukturalnya guna menjaga objektivitas selama proses pemeriksaan berlangsung.

Proses Penanganan Berbeda

Wakil Ketua Komisi D DPRD Blora, Achlif Nugroho Widi Utomo, mengatakan pihaknya telah meminta penjelasan dari Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Blora agar tidak terjadi ketimpangan atau perbedaan perlakuan terhadap sesama ASN yang bermasalah.

Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pihak Dinkesda Blora, disebutkan bahwa saat ini tim investigasi sudah resmi dibentuk dan tengah bekerja melakukan pemeriksaan.

Selain itu, usulan pembebasan sementara dari jabatan kepala puskesmas juga diklaim telah diajukan ke meja pimpinan.

"Nanti jabatan Kepala Puskesmas akan diisi oleh pelaksana harian (PLH). Ini sudah diajukan, tinggal menunggu proses lanjutan," terangnya saat memberikan keterangan resmi, Kamis (16/4/2026).

Lebih lanjut, Achlif menambahkan bahwa mekanisme penanganan terhadap pejabat struktural seperti kepala puskesmas memang berbeda dengan ASN nonstruktural, sehingga prosesnya membutuhkan tahapan birokrasi dan kajian lebih mendalam.

"Kalau guru kemarin tidak punya jabatan struktural. Sementara kepala puskesmas ini jabatan struktural, jadi mekanismenya berbeda dan harus melalui kajian yang lebih mendalam," terangnya menjelaskan.

Meski demikian, pihaknya berharap dalam waktu dekat sudah ada keputusan tegas terkait pembebasan sementara dari jabatan terhadap dua kepala puskesmas tersebut, sembari terus menunggu hasil investigasi yang nantinya akan dilaporkan langsung kepada Bupati Blora.

Suami Lapor Polisi

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved