Senin, 18 Mei 2026

Cilacap

Gagal Bunuh Diri Minum Baygon, Pembunuh Gadis Sidareja Divonis 14 Tahun

Sunanto (41), pelaku pembunuhan gadis 18 tahun usai kencan kelima di hotel Sidareja Cilacap, divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim.

Tayang:
Tribun Banyumas/Rayka Diah Setianingrum
TERSANGKA PEMBUNUHAN - Tersangka kasus pembunuhan gadis 18 tahun asal Sidareja, Sunanto (41), saat dihadirkan dalam gelaran konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Selasa (2/12/2025) lalu. Pelaku yang sempat menenggak cairan pembasmi serangga tersebut kini resmi divonis 14 tahun penjara oleh PN Cilacap. 
Ringkasan Berita:
  • Kasus pembunuhan gadis 18 tahun di Sidareja, Cilacap kini telah memiliki kekuatan hukum tetap.
  • Sunanto (41) divonis hukuman 14 tahun penjara oleh majelis hakim PN Cilacap pada Senin (11/5/2026).
  • Tragedi dipicu oleh penolakan korban saat diajak menikah setelah lima kali kencan di hotel.
  • Pelaku panik dan sempat menenggak Baygon setelah mengetahui nyawa korban melayang.
  • Hubungan asmara beda usia ini bermula dari kenalan medsos dan rutin mengirim hadiah virtual.

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Masih ingat kasus hubungan terlarang yang berakhir tragis di wilayah Sidareja, Kabupaten Cilacap, ketika seorang pria paruh baya tega menghabisi nyawa perempuan muda yang dikenalnya melalui media sosial karena persoalan asmara?

Perkara pembunuhan yang sempat menghebohkan masyarakat Cilacap itu kini telah memiliki kekuatan hukum tetap, setelah Sunanto, pria berusia 41 tahun tersebut divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cilacap dalam sidang putusan yang berlangsung pada Senin (11/5/2026) lalu.

Seiring berjalannya waktu, komunikasi keduanya menjadi semakin intens karena pelaku rutin mengirimkan hadiah virtual melalui aplikasi, serta tak jarang memberikan uang mingguan kepada korban sebagai bentuk perhatian khusus.

Baca juga: Malam-malam Damkar Sidareja Cilacap Didatangi Warga, Diminta Evakuasi Sapi dari Saluran Irigasi

Hubungan yang pada awalnya terlihat biasa itu perlahan berubah menjadi ikatan emosional yang cukup rumit, sebab sang pelaku mulai menaruh harapan besar dan rasa memiliki yang berlebihan terhadap korban.

Pertemuan terakhir pada Minggu (30/11/2025) kemudian menjadi titik awal pecahnya tragedi, setelah Sunanto secara terang-terangan meminta kepastian status hubungan dan mengajak korban untuk menikah.

Penolakan yang disampaikan oleh korban seketika membuat pelaku tersulut emosi, lantaran ia merasa seluruh perhatian materi dan pengorbanannya selama ini ternyata tidak mendapat balasan seperti yang diharapkan.

Setelah menyadari korban sudah tidak bernyawa, pelaku sempat diselimuti kepanikan hebat dan nekat mencoba mengakhiri hidupnya sendiri dengan cara meminum cairan pembasmi serangga merek Baygon.

Namun, percobaan bunuh diri itu ternyata tidak berhasil karena pelaku hanya mengalami muntah-muntah hebat dan sempat kehilangan kesadaran, sebelum akhirnya ia meminta bantuan pihak keamanan hotel pada keesokan harinya.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Cilacap yang diketuai oleh Anton Budi Santoso secara sah menyatakan bahwa Sunanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Atas perbuatannya tersebut, Sunanto akhirnya dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 14 tahun. (ray)

 

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved