Senin, 8 Juni 2026

Peredaran Obat Terlarang Cilacap

Sisa Resep Medis Dijual Lagi, Dua Pemuda Cilacap Selatan Masuk Bui

Polresta Cilacap tangkap 3 pengedar obat terlarang dengan barang bukti 6.095 butir. Modus pelaku jual sisa resep medis dan sistem komisi.

Tayang:
Tribun Banyumas
PEREDARAN OBAT TERLARANG - Salah satu tersangka kasus peredaran narkoba dan psikotropika saat dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian di Mapolresta Cilacap, Rabu (3/6/2026). Polisi berhasil menyita lebih dari 6.000 butir obat terlarang dari dua kasus berbeda. (Foto: Istimewa/Polresta Cilacap) 

Ringkasan Berita:
  • Satresnarkoba Polresta Cilacap mengungkap dua kasus peredaran obat keras dan psikotropika ilegal dalam sepekan.
  • Polisi menyita total 6.095 butir obat terlarang dan menangkap tiga tersangka berinisial MF, HSY, dan PD.
  • Pengungkapan kasus terjadi di wilayah Cilacap Selatan dan Cilacap Tengah berdasarkan laporan masyarakat.
  • Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 hingga 15 tahun sesuai undang-undang yang berlaku.

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Peredaran obat keras dan psikotropika ilegal di Kabupaten Cilacap kembali menjadi sorotan tajam.

Satresnarkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap dua kasus dalam kurun waktu sepekan dengan total barang bukti sitaan mencapai 6.095 butir obat terlarang.

Pengungkapan pertama dilakukan petugas di wilayah Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, pada Rabu (3/6/2026) dini hari.

Baca juga: Pengedar Sabu Ditangkap di Kios Es Teh di Demak, Berawal dari Bocoran Pengguna Narkoba di Salatiga

Petugas mengamankan dua pria berinisial MF (25) dan HSY (22) yang diduga kuat terlibat dalam praktik peredaran psikotropika jenis alprazolam tanpa izin.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat-obatan terlarang di kawasan Cilacap Selatan.

“Informasi dari masyarakat menjadi pintu awal pengungkapan kasus ini sehingga petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran psikotropika ilegal,” ujar Galih, Minggu (7/6/2026).

Dari hasil penangkapan di lokasi tersebut, polisi menyita sebanyak 58 butir psikotropika yang diduga akan diedarkan kembali kepada sejumlah pengguna di wilayah Cilacap.

“Barang bukti yang ditemukan memang tidak terlalu banyak, namun kasus ini membuka fakta adanya rantai distribusi obat terlarang yang masih beroperasi di tengah masyarakat,” kata Galih.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, MF diketahui memperoleh obat tersebut dari rekannya, HSY, sebelum kemudian dijual kembali ke pasaran untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Dari keterangan yang kami peroleh, obat-obatan itu didapatkan untuk kemudian diedarkan kembali dengan sistem tertentu demi memperoleh imbalan,” jelasnya.

Galih menambahkan bahwa sebagian obat yang beredar luas ini diduga kuat berasal dari sisa hasil pemeriksaan medis, yang kemudian disalahgunakan dan diperjualbelikan secara ilegal oleh para pelaku.

“Salah satu hal yang menjadi perhatian kami adalah adanya obat yang semestinya digunakan sesuai kebutuhan medis justru dialihkan untuk kepentingan perdagangan ilegal,” ungkapnya.

Saat penyidik masih mendalami kasus pertama tersebut, Satresnarkoba Polresta Cilacap rupanya kembali mengungkap kasus kedua dengan jumlah barang bukti yang jauh lebih masif pada Jumat (5/6/2026) siang.

Dalam giat operasi yang dilakukan di Jalan Rinjani, Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial PD (37) yang diduga kuat menjadi pengedar obat keras tanpa izin.

“Pengungkapan kedua menunjukkan bahwa peredaran obat keras ilegal masih cukup masif sehingga memerlukan langkah penindakan yang berkelanjutan,” ujar Galih.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved