Kamis, 16 April 2026

Putri Arab Saudi Tertipu Rp512 Miliar, Bareskrim Mabes Polri Ringkus Satu Tersangka

polisi ringkus 1 di antara 2 tersangka penipuan dengan korban putri arab saudi, putri lolowah binti mohemmed bin abdullah saud. kerugian rp512 miliar

Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra. 

TRIBUNBANYUAMS.COM, JAKARTA - Putri Arab Saudi, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud, menjadi korban penipuan warga negara Indonesia (WNI).

Total kerugian yang dialami Putri Lolowah dalam kasus ini nilainya cukup fantastis, yakni Rp512 miliar.

Penipuan terhadap Putri Lolowah, terjadi dalam rentang waktu 2011 - 2018.

Dalam perkara ini, Mabes Polri menetapkan dua orang tersangka: EMC alias Evie dan EAH alias Eka.

Ingin Vila di Bali, Putri Arab Saudi Lolowah Tertipu Rp512 Miliar. Begini Kronologi Versi Polisi

Kisah Presiden Soekarno Ditipu Pasangan Raja dan Ratu Palsu, Idrus - Markonah

TVRI Pilih Siarkan Liga Inggris? Helmy Yahya: Hak Siar Liga Indonesia 4 Kali Lipat Lebih Mahal

Polisi akan Periksa Kejiwaan Tiga Petinggi Sunda Empire. Punya 1.000 Pengikut, Tak Punya Istana

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap EAH alias Eka, tersangka dalam kasus penipuan yang merugikan Putri Arab Saudi Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud.

EAH ditangkap di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020) kemarin.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menuturkan, satu tersangka lainnya yang berinisial EMC alias Evie masih diburu aparat.

"Dari dua tersangka ini, tersangka EA sudah ditangkap dan resmi dilakukan penahanan hari ini. Sementara satu lagi tersangka EM masih dalam pencarian," kata Asep di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

UPDATE: 132 Korban Tewas, 6.056 Kasus, 16 Negara Terjangkit Virus Corona. Ini Rinciannya

Ia mengatakan, kedua tersangka berperan sebagai pihak yang berhubungan dengan korban dan perantara. Selain itu, polisi juga sudah memeriksa sebanyak 24 orang saksi.

Salah satunya adalah pelapor, yaitu kuasa hukum dari Putri Arab Saudi tersebut. "Mulai dari pelapor, pemilik dan penyewa tanah, kontraktor, pihak BPN, arsitek, aparatur desa dan manajer tanah," ujarnya.

Dari kedua tersangka, polisi juga menyita dua kendaraan, beberapa dokumen kepemilikan tanah berupa Akta Jual Beli atau AJB, serta dokumen pengiriman uang dari korban ke kedua pelaku.

Indra 3 Bulan Cari Kekasihnya, 5 Tahun Kemudian Baru Tahun Vivin dan Keluarga di Banyumas Dibunuh

Lalu, polisi memblokir delapan rekening bank milik tersangka serta tujuh bidang tanah di Gianyar, Bali.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum Lolowah melaporkan EMC dan EAH kepada Bareskrim Polri pada Mei 2019.

Awalnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo menuturkan bahwa Lolowah mengirim uang sekitar Rp505,5 miliar sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018.

Uang tersebut ditujukan untuk membeli tanah dan membangun villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.

Cerita Eks PMI asal Banjarnegara soal Wabah Penyakit Mematikan Hong Kong: Satu Apartemen Terjangkit

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved