Ketum PKB Muhaimin Iskandar Diperiksa KPK. Dalami Aliran Dana Kasus Suap di Kementrian PUPR
KPK terus mendalami kasus dugaan di Kementrian PUPR. kpk memeriksa politikus pkb muhaimin iskandar, seabgai saksi. kpk telah menetapkan 12 tersangka
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 12 tersangka, satu di antaranya adalah Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha.
Untuk mendalami dan mengembangkan aliran dana kasus tersebut, KPK memanggil sejumlah saksi.
Termasuk di antaranya adalah Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, poliitikus yang karib disapa Cak Imin.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan aliran dana itu merupakan salah satu hal yang didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Cak Imin, Rabu (29/1/2020) hari ini.
"Pemeriksaannya seputar pengetahuan beliau apakah mengetahui atau bagaimana terkait dengan adanya dugaan pemberian uang dari tersangka HA (Hong Artha)," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Rabu malam.
Ali menuturkan, dalam pemeriksaan hari ini, penyidik juga mengonfirmasi fakta-fakta persidangan serta surat permohonan justice collaborator yang diajukan eks anggota DPR Fraksi PKB Musa Zainudin, terpidana kasus ini.
"Ya seputar fakta-fakta itu tentunya yang kami gali dari seluruh saksi-saksi yang kami hadirkan terkait dengan perkara tersangka atas nama Pak HA ini," ujar Ali.
Namun, Ali tidak mengungkap apakah penyidik menanyakan dugaan aliran dana suap yang masuk ke elite-elite PKB melalui Musa.
"Bahwa apakah saksi mengetahui atau atau bahkan kemudian apakah saksi ikut menerima dan sebagainya, itu tentunya kami tidak bisa kami sampaikan," kata Ali lagi.
Ali pun meminta publik bersabar hingga kasus ini dibawa ke meja hijau untuk membuka fakta-fakta yang didapat penyidik dalam kasus ini.
Hari ini, Muhaimin diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016 untuk tersangka Hong Artha.
Setelah diperiksa, Muhaimin membantah adanya dana suap yang mengalir ke kantong elite-elite PKB. "Tidak benar, itu tidak benar," kata Muhaimin yang hari ini diperiksa atas statusnya sebagai anggota DPR periode 2014-2019.
Dalam kasus ini, Hong Artha diduga menyuap sejumlah pihak antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR.
Hong adalah tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka lainnya.