Ketum PKB Muhaimin Iskandar Diperiksa KPK. Dalami Aliran Dana Kasus Suap di Kementrian PUPR

KPK terus mendalami kasus dugaan di Kementrian PUPR. kpk memeriksa politikus pkb muhaimin iskandar, seabgai saksi. kpk telah menetapkan 12 tersangka

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/1/2020). Pria yang karib disapa Cak Imin tersebut diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan tersangka Hong Artha. 

Sebelas tersangka itu adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM). Kemudian, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga.

Ada juga lima anggota Komisi V DPR RI seperti Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, serta Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan.

Sementara itu, Musa Zainudin telah divonis 9 tahun penjara karena terbukti menerima suap senilai Rp7 miliar terkair proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Uang sebesar Rp7 miliar itu diberikan agar Musa selaku anggota Komisi V DPR mengusulkan program tambahan belanja prioritas dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Periksa Muhaimin Iskandar, KPK Dalami Aliran Suap Kasus Kementerian PUPR

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved