TAG
UU Perlindungan Anak
-
Pelaku melakukan perbuatan tersebut pada Juli 2021 di Hotel Cipendok Indah, Desa Karang Tengah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Rabu, 19 Januari 2022
-
Terdakwa AG dituntut UU Perlindungan Anak dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama ditahan, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Selasa, 18 Januari 2022
-
Tersangka melakukan perbuatan bejat itu dengan iming-iming akan memberi nilai bagus dalam hal pendidikan agama.
Kamis, 9 Desember 2021
-
Pencabulan yang dilakukan tersangka kepada anaknya tirinya dilakukan sejak Juni 2020 hingga Juli 2021.
Rabu, 8 Desember 2021
-
Kasus tindak pidana khusus berhubungan perlindungan perempuan dan anak di Banjarnegara, hingga November 2021, terdapat 18 kasus.
Rabu, 8 Desember 2021
-
Antara pelaku dan korban diketahui telah menjalin pertemanan di media sosial (mesdos) selama 2 bulan dan belum pernah bertemu.
Senin, 1 November 2021
-
korban laki-laki berinisial AV (12) mengalami luka lebam pada beberapa bagian tubuh dan ulu hati akibat tindak penganiayaan oleh temannya sendiri.
Sabtu, 25 September 2021
-
Aksi bejat itu dilakukan saat korban bermain ke rumah pelaku yang sedang mencuci tikar di depan rumahnya pada Senin (6/9/2021) pukul 18.00.
Kamis, 23 September 2021
-
Pelaku menarik paksa kedua tangan korban untuk masuk ke dalam kamar yang kemudian mendorong korban hingga korban terjatuh di kasur.
Kamis, 15 Juli 2021
-
Terjadi peningkatan angka kekerasan seksual terhadap anak di masa pandemi Covid-19. Kisaran hingga 60 persen kasus.
Rabu, 9 Juni 2021
-
Setelah ajakannya ditolak, menurut AKP Syuaib, pelaku justru mengajak korban datang ke hotel di Kota Tegal, pada 13 Mei 2021.
Senin, 31 Mei 2021
-
Dukun dan asistennya ditetapkan tersangka menyusul kedua orangtua korban yang telah ditetapkan tersangka terlebih dahulu.
Rabu, 19 Mei 2021
-
Agus Bereng sebelumnya didakwa Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dan Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kamis, 25 Maret 2021
-
Karena terbakar api cemburu, pelaku melakukan kekerasan dan berusaha menghabisi nyawa istrinya menggunakan senjata tajam, saat sang istri tidur siang.
Kamis, 18 Maret 2021
-
Kamis (4/3/2021) malam, jajaran Polres Pemalang menangkap seorang wanita muda berusia 29 tahun, di sebuah wisma di Desa Banyumudal, Kecamatan Moga.
Jumat, 5 Maret 2021
-
Teka-teki siapa pelaku pembuang bayi di Sungai Serayu akhirnya diungkap Satreskrim Polres Banjarnegara bersama Tim Resmob Jatanras Polda Jateng.
Jumat, 5 Maret 2021
-
Pemerkosaan itu bermula dari perkenalan korban yang masih berusia 17 tahun dengan seorang pelaku, IS, melalui media sosial.
Rabu, 24 Februari 2021
-
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Laode Arwansyah mengatakan, saat si bayi diberikan miras, orangtuanya sedang berada di dapur.
Sabtu, 23 Januari 2021
-
Kapolres Semarang menyatakan, berdasarkan pengakuan tersangka telah melakukan pencabulan dengan modus COD sebanyak dua kali.
Kamis, 14 Januari 2021
-
Peristiwa pencabulan itu terjadi pada 14 Desember 2020 sekira pukul 10.00 di rumah yang bersangkutan di Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Kamis, 14 Januari 2021
© 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved