Berita Kriminal Hari Ini
Sang Dukun Tertunduk Lesu, Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Meninggalnya Bocah Asal Bejen Temanggung
Dukun dan asistennya ditetapkan tersangka menyusul kedua orangtua korban yang telah ditetapkan tersangka terlebih dahulu.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEMANGGUNG - Empat tersangka kasus meninggalnya Aisyah alias AL (7) warga Dusun Paponan, Desa Bejen, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Temanggung, Rabu (19/5/2021).
Masing-masing adalah M (43) ayah kandung korban, S (39) ibu kandung korban, H (56) dukun, dan B (43) asisten dukun.
Dalam gelar perkara yang dipimpin langsung Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi, kedua orangtua korban dan dukun terlihat tertunduk lesu.
Sementara asisten dukun tampak santai mengikuti serangkaian gelar perkara.
Keempat tersangka digelandang mengikuti konferensi pers sekiranya pukul 16.00.
Baca juga: Tinggal Kulit dan Tulang, Mayat Bocah SD Ditemukan di Rumah di Temanggung. Diduga Tewas 4 Bulan Lalu
Baca juga: 25 Warga Sampangan Semarang Positif Covid, Pulang Takziah Lanjut Rekreasi ke Temanggung
Baca juga: Hari Ini Gubernur Ganjar Pranowo Cek Pos Penyekatan di Magelang dan Temanggung, Begini Hasilnya
Baca juga: Pelaku Sewa Ruko Sehari di Temanggung, Toko Sembako di Solo Kena Tipu, Pesan Barang Cara COD
Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi mengatakan, dukun dan asistennya ditetapkan tersangka menyusul kedua orangtua korban yang telah ditetapkan tersangka terlebih dahulu.
"Keempat orang ini adalah orangtua korban dan dua orang pekerja swasta yang mengaku dukun dan asistennya."
"Kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga mengakibatkan meninggal," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (19/5/2021).
Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Setyo Hermawan menambahkan, kejadian itu diperkirakan pada awal Januari 2021.
Sedangkan terungkap pada Minggu (16/5/2021).
"Modusnya tersangka membenamkan kepala korban ke dalam air bak mandi sehingga kehabisan napas dan meninggal."
"Dari keterangan tersangka kedua orangtua korban, tindakan membenamkan kepala korban ke air dilakukan oleh orang lain, yaitu dukun dan asitennya."
"Katanya, ini bagian dari proses ruwat," ujarnya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar. (Saiful Ma'sum)
Baca juga: Pemkot Semarang Luncurkan Aplikasi Sambel Tempe, Bantu Pewarta Kaitannya Publikasi Pimpinan Daerah
Baca juga: Inilah Wajah Pembunuh Sadis di Kendal, Bunuh Ibu Mertua dan Kakak Ipar, Sakit Hati Saat Minta Maaf
Baca juga: Pengakuan Pelaku Aksi Premanisme di Pasar Jepon Blora: Minta Uang Buat Isi Kas Markas
Baca juga: PSIS Semarang Kembali Lepas Pemain, Mahir Radja Satya Djamaoeddin Resmi Berpamitan