Berita Kriminal Hari Ini
Pengakuan Pelaku Aksi Premanisme di Pasar Jepon Blora: Minta Uang Buat Isi Kas Markas
Mujiyono mengatakan, aksi yang dia lakukan bersama empat kawannya itu karena suruhan dari seorang bernama Lasno alias Ceplik.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Lima oknum anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) yang terjerat kasus premanisme telah ditangkap oleh Polres Blora.
Pengakuan mereka melakukan hal tersebut karena untuk isi uang kas ormas.
“Minta kas Rp 400 ribu buat kas (markas) Jepon,” ujar seorang tersangka, Mujiyono alias Celeng di Mapolres Blora, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: UPDATE Aksi Premanisme di Pasar Jepon Blora, 5 Oknum Anggota Ormas Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Baca juga: Data Terkini Penyekatan Polres Blora: 127 Kendaraan Disuruh Putar Balik, 1 Pemudik Positif Covid-19
Baca juga: Warga Menyebutnya Sermier, Kerupuk Gurih dari Singkong, Sentra Produksinya Ada di Kabupaten Blora
Baca juga: Buntut Aksi Premanisme di Pasar Jepon Blora, Empat Oknum Anggota Ormas Ditangkap, Begini Ceritanya
Mujiyono mengatakan, aksi yang dia lakukan bersama empat kawannya itu karena suruhan dari seorang bernama Lasno alias Ceplik.
Saat ini Lasno masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
“Melakukan dengan suruhan, tidak ada jalan sendiri,” ujar Mujiyono kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (11/5/2021).
Selain Lasno, aksi yang dilakukan oleh lima oknum tersebut telah mendapat restu dari Ketua Pemuda Pancasila (PP) Blora, Munaji.
“Kedua saya konfirmasi pada Pak Munaji."
"Dia mengizinkan saya untuk menangkap rentenir itu untuk dibawa ke Kapolsek,” kata dia.
Tersangka yang kini harus meringkuk di balik jeruji besi selain Mujiyono yakni Suntoro alias Monyet, Kartiko alias Kokok, Agustinus Leonard Welby, dan Ivan Yudha Adi Negara.
“Iya kami menyesal,” ujar Mujiyono.
Di hadapan sejumlah pewarta, Mujiyono mewakili para tersangka juga menyampaikan permohonan maafnya kepada Presiden berikut wakilnya, Bupati dan wakilnya, Kapolres, Camat, Kapolsek, Danramil, dan Lurah.
“Kami keluarga besa Pemuda Pancasila (PP) mohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian tersebut,” ujar dia.
Para tersangka itu terancam hukuman 9 tahun penjara.
Mereka dijerat Pasal 465 jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 368 jo Pasal 53 KUHP.

Baca juga: BUMN Peduli di Banjarnegara, Bantu 1.870 Paket Sembako Kepada Warga Terdampak Pandemi
Baca juga: Ajak Warga Jaga Prokes, Bupati Banjarnegara Bagi Susu dan Masker di Turnamen Voli di Desa Merden