Berita Blora
UPDATE Aksi Premanisme di Pasar Jepon Blora, 5 Oknum Anggota Ormas Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Lima oknum anggota organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) di Blora terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA – Lima oknum anggota organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) di Blora terancam hukuman sembilan tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 365 juncto 53 KUHP subsider 368 juncto 53 KUHP lantaran diduga melakukan pemerasan di Pasar Jepon.
"Dijerat percobaan curas dan atau percobaan pemerasan dengan ancaman hukuman Pasal 365 Jo 53 KUHP subsider 368 Jo 53 KUHP," ujar Kasatreskri Polres Blora AKP Setiyanto kepada Tribunbanyumas.com, Senin (10/5/2021).
Baca juga: Aksi Premanisme Terjadi di Pasar Jepon Blora, Minta Uang Rp 1 Juta, Pelaku Oknum Anggota Ormas
Baca juga: Buntut Aksi Premanisme di Pasar Jepon Blora, Empat Oknum Anggota Ormas Ditangkap, Begini Ceritanya
Baca juga: Data Terkini Penyekatan Polres Blora: 127 Kendaraan Disuruh Putar Balik, 1 Pemudik Positif Covid-19
Baca juga: Warga Menyebutnya Sermier, Kerupuk Gurih dari Singkong, Sentra Produksinya Ada di Kabupaten Blora
Kali pertama, kata Setiyanto, pihaknya menangkap empat oknum anggota ormas Pemuda Pancasila.
Namun, hasil pengembangan, pihaknya menangkap satu lagi oknum anggota ormas kepemudaan itu. Saat ini, kelimanya ditahan di Mapolre Blora.
Penangkapan lima oknum anggota ormas PP itu berawal dari laporan warga yang merasa dirugikan dengan aksi dugaan premanisme di Pasar Jepon.
Saat kejadian, sempat ada yang mengabadikan melalui video. Di dalamnya terekam keributan berikut suara histeris dari seorang perempuan.
Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 06.30 WIB.
Kata Setiyanto, informasi yang diterima, para pelaku meminta uang Rp 1 juta.
Setiyanto pun meminta warga yang mengalami kejadian serupa segera melapor ke kepolisian.
"Jangan takut intimidasi, teknologi canggih, informasi cepat, (laporan) akan segera kami tindak," kata dia.
Sementara itu, Ketua Pemuda Pancasila Blora Munaji, membenarkan bahwa empat orang yang diamankan Polres Blora merupakan anggotanya.
Baca juga: Pemkab Kudus Beri Lampu Hijau Salat Id Berjemaah, Kemenag Tunggu Update Zonasi Penularan Covid-19
Baca juga: Polisi Amankan Pisau, Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Bangunsari Kendal Diduga Dipicu Dendam
Baca juga: Asyik, Bioskop Rajawali Purwokerto Sudah Beroperasi. Berikut Jadwal Film yang Ditayangkan Hari Ini
Baca juga: Embun Es Dieng Muncul Terlalu Awal sebelum Musim Kemarau Tiba, Begini Penjelasan BMKG
Namun, Munaji mengatakan, kejadian tersebut tidak ada kaitannya dengan pedagang di Pasar Jepon.
Anggotanya hanya berusaha membantu sejumlah pedagang agar terhindar dari praktik utang dengan rentenir.
"Tidak ada kaitannya dengan warga Pasar Jepon, cuma ada warga Pasar Jepon banyak melapor ke kami terjadi kejahatan ekonomi itu, rentenir," ujar Munaji. (*)