Berita Jawa Tengah

Agus Bereng Divonis Sebulan Penjara, Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Karanganyar

Agus Bereng sebelumnya didakwa Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dan Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/AGUS ISWADI
Terdakwa, Agus Bereng hendak memasuki ruangan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kamis (25/3/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Agus Pramono Jati alias Agus Bereng divonis hukuman penjara selama sebulan atas kasus tindak kekerasan terhadap anak.

Vonis tersebut diketahui dari hasil sidang putusan di PN Karanganyar pada Kamis (25/3/2021) yang dimulai sekira pukul 10.00.

Agus divonis bersalah melanggar Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Calon Jemaah Haji Karanganyar Mulai Divaksin Covid-19, Baru Menjangkau 270 Orang

Baca juga: Baru Satu Kamera Pengawas yang Aktif di Karanganyar, Kapolres: Enam Lainnya Bersifat Portable

Baca juga: Usul ke Gubernur Jateng, Bupati Karanganyar: Tolong Kuota Siswa Ditambah Saat Uji Coba PTM

Baca juga: Vaksinasi Saat Ramadan, Batalkah Puasanya? Begini Kata Kemenag Karanganyar

Sebelumnya, Agus didakwa Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dan Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Namun pasal pengeroyokan tidak terbukti.

"Agus Pramono Jati alias Bereng telah terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak."

"Hukuman penjara selama sebulan," kata Humas PN Karanganyar, Mahendra Prabowo Kusumo Putro kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (25/3/2021).

Dia menjelaskan, vonis tersebut belum inkrah karena pihak terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir.

Masa pikir-pikir berlangsung selama tujuh hari ke depan.

Apabila kedua belah pihak tidak mengajukan banding, terdakwa otomatis bebas lantaran sudah menjadi tahanan kota sekira 5 bulan.

Pengacara terdakwa, Hari Daryanto menyampaikan, pihaknya menerima apapun yang menjadi keputusan hakim.

Namun menurutnya, terdakwa tidak merasa melakukan tindak kekerasan terhadap anak. 

"Kalau menurut kami dari terdakwa merasa tidak melakukannya."

"Ya sebetulnya bagi terdakwa berat menerima."

"Bagaimanapun PSHT taat hukum sehingga apapun yang menjadi putusan akan kami terima," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved