Berita Jawa Tengah

Agus Bereng Divonis Sebulan Penjara, Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Karanganyar

Agus Bereng sebelumnya didakwa Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dan Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/AGUS ISWADI
Terdakwa, Agus Bereng hendak memasuki ruangan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kamis (25/3/2021). 

Kendati demikian, lanjut Hari, pihaknya masih pikir-pikir terlebih dahulu terkait putusan yang dijatuhkan hakim terhadap Agus Bereng.

Dia menjelaskan, terdakwa divonis sebulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap anak. 

"Saat ini klien kami, Agus Bereng sudah menjalaninya."

"Tahan kota selama sekira lima bulan."

"Sehingga sebetulnya ini sudah selesai."

"Secara hukum kami harus hormati semua bahwa ini belum inkrah sehingga menunggu 7 hari apakah jaksa akan banding atau kami akan melakukan upaya hukum," ucapnya. 

Sebelum digelar sidang putusan terhadap Agus Bereng, nampak anggota kepolisian Polres Karanganyar berjaga di sekitar Kantor PN Karanganyar. (Agus Iswadi)

Baca juga: Begini Kondisi Terkini Anak yang Dirantai Orangtuanya di Purbalingga, Pendampingan Masih Lanjut

Baca juga: Pemerintah Resmikan Gudang Sistem Resi Gudang Bawang Merah di Brebes, Ini Manfaatnya

Baca juga: Kami Harus Ngoprak-oprak Mereka Pergi ke Puskesmas, Pelaksanaan Vaksinasi Pedagang Pasar di Tegal

Baca juga: Insiden Dua Bocah Tewas Terjebak di Galian C Surajaya, DLH Pemalang: Kami Bakal Bikin Surat Edaran

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved