Berita Jawa Tengah
Insiden Dua Bocah Tewas Terjebak di Galian C Surajaya, DLH Pemalang: Kami Bakal Bikin Surat Edaran
Meski mengantongi izin, tapi galian C di Desa Surajaya yang telah memakan korban jiwa itu belum masuk dalam agenda pengawasan rutin.
Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PEMALANG - DLH Kabupaten Pemalang menyebut, galian C di Desa Surajaya, Kecamatan Pemalang, telah memiliki izin.
Meski demkian, izin operasional itu baru dikeluarkan pada September 2020.
Hal itu disampaikan Suyono, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLH Kabupaten Pemalang.
Baca juga: Dua Bocah Desa Surajaya Pemalang Ditemukan, Meninggal Berada di Bekas Galian C, Kondisinya Meninggal
Baca juga: Begini Kata Warga, Kronologi Dua Bocah yang Masih Hilang Misterius di Desa Surajaya Pemalang
Baca juga: Ratini Berharap Cemas Menunggu Anaknya, Bocah Asal Pemalang Ini Mendadak Hilang Bersama Rekannya
Baca juga: Hilang Misterius, 2 Bocah asal Surajaya Pemalang dalam Pencarian. Terakhir Terlihat di Tepi Hutan
Meski mengantongi izin, tapi galian C di Desa Surajaya yang telah memakan korban jiwa itu belum masuk dalam agenda pengawasan rutin.
"Kami memang pernah meninjau ke sana pada Februari 2021."
"Galian di sana memang baru, karena izinnya keluar pada September tahun lalu," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (23/3/2021).
Dilanjutkannya, top shell tanah di galian C Desa Surajaya memang tebal.
Sehingga ada potensi pengerukan tanah dalam.
"Namun masalah ke dalamnya pengerukan bukan ranah kami, tetapi ESDM pusat."
"Karena per 12 Desember 2020, semua izin penambangan ada di pusat," jelasnya.
Diterangkan Suyono, galian C di Desa Surajaya merupakan satu di antara 40 galian C berizin di Kabupaten Pemalang.
"Di Pemalang ada 40 galian C yang berizin dan semuanya sudah kami lakukan pendataan," ucapnya.
Menyoal insiden meninggalnya dua bocah di galian C Surajaya, Suyono menegaskan, DLH akan melakukan pengawasan secara ketat.
"Langkah ke depan agar tak terulang kejadian serupa, kami akan buat surat edaran untuk seluruh pelaku usaha."
"Isinya terkait batas pengaman pada kawasan tambang," tuturnya.