Berita Jawa Tengah
Agus Bereng Divonis Sebulan Penjara, Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Karanganyar
Agus Bereng sebelumnya didakwa Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dan Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Agus Pramono Jati alias Agus Bereng divonis hukuman penjara selama sebulan atas kasus tindak kekerasan terhadap anak.
Vonis tersebut diketahui dari hasil sidang putusan di PN Karanganyar pada Kamis (25/3/2021) yang dimulai sekira pukul 10.00.
Agus divonis bersalah melanggar Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Calon Jemaah Haji Karanganyar Mulai Divaksin Covid-19, Baru Menjangkau 270 Orang
Baca juga: Baru Satu Kamera Pengawas yang Aktif di Karanganyar, Kapolres: Enam Lainnya Bersifat Portable
Baca juga: Usul ke Gubernur Jateng, Bupati Karanganyar: Tolong Kuota Siswa Ditambah Saat Uji Coba PTM
Baca juga: Vaksinasi Saat Ramadan, Batalkah Puasanya? Begini Kata Kemenag Karanganyar
Sebelumnya, Agus didakwa Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dan Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Namun pasal pengeroyokan tidak terbukti.
"Agus Pramono Jati alias Bereng telah terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak."
"Hukuman penjara selama sebulan," kata Humas PN Karanganyar, Mahendra Prabowo Kusumo Putro kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (25/3/2021).
Dia menjelaskan, vonis tersebut belum inkrah karena pihak terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir.
Masa pikir-pikir berlangsung selama tujuh hari ke depan.
Apabila kedua belah pihak tidak mengajukan banding, terdakwa otomatis bebas lantaran sudah menjadi tahanan kota sekira 5 bulan.
Pengacara terdakwa, Hari Daryanto menyampaikan, pihaknya menerima apapun yang menjadi keputusan hakim.
Namun menurutnya, terdakwa tidak merasa melakukan tindak kekerasan terhadap anak.
"Kalau menurut kami dari terdakwa merasa tidak melakukannya."
"Ya sebetulnya bagi terdakwa berat menerima."
"Bagaimanapun PSHT taat hukum sehingga apapun yang menjadi putusan akan kami terima," terangnya.
Kendati demikian, lanjut Hari, pihaknya masih pikir-pikir terlebih dahulu terkait putusan yang dijatuhkan hakim terhadap Agus Bereng.
Dia menjelaskan, terdakwa divonis sebulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap anak.
"Saat ini klien kami, Agus Bereng sudah menjalaninya."
"Tahan kota selama sekira lima bulan."
"Sehingga sebetulnya ini sudah selesai."
"Secara hukum kami harus hormati semua bahwa ini belum inkrah sehingga menunggu 7 hari apakah jaksa akan banding atau kami akan melakukan upaya hukum," ucapnya.
Sebelum digelar sidang putusan terhadap Agus Bereng, nampak anggota kepolisian Polres Karanganyar berjaga di sekitar Kantor PN Karanganyar. (Agus Iswadi)
Baca juga: Begini Kondisi Terkini Anak yang Dirantai Orangtuanya di Purbalingga, Pendampingan Masih Lanjut
Baca juga: Pemerintah Resmikan Gudang Sistem Resi Gudang Bawang Merah di Brebes, Ini Manfaatnya
Baca juga: Kami Harus Ngoprak-oprak Mereka Pergi ke Puskesmas, Pelaksanaan Vaksinasi Pedagang Pasar di Tegal
Baca juga: Insiden Dua Bocah Tewas Terjebak di Galian C Surajaya, DLH Pemalang: Kami Bakal Bikin Surat Edaran