TAG
UU Nomor 23 Tahun 2002
-
Agus Bereng sebelumnya didakwa Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dan Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kamis, 25 Maret 2021
-
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Wibowo menambahkan, polisi langsung menangkap tersangka MU setelah mendapat laporan dari ibu korban.
Sabtu, 12 Desember 2020
-
Pengakuan tersangka, aksi cabul dilakukan karena sering bertemu dengan korban dan tertarik dengan kecantikannya.
Selasa, 8 September 2020
-
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry mengatakan, perbuatan bejat pelaku terhadap dua anak gadisnya tersebut sudah dilakukan sejak 2019.
Selasa, 28 Juli 2020